Muna Barat, katasultra.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih mengedepankan proses pelayanan publik.
Hal ini di sampaikan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 yang bertempat di Aula Resto ZZ. Jumat (08/11/2024)
Kordiv HP2H Laode Muhammad Karman mengatakan bahwa ASN susah di katakan netral karena di dalam undang-undang dijamin memiliki hak pilih.
“Kami berharap agar ASN lebih mengedepankan Proses Pelayanan Publik, bebas dari kepentingan politik siapapun dan dimanapun meski memiliki hak pilih,” ucap Karman
Dalam Proses pelaksanaan Pilkada Bawaslu Muna Barat tidak pernah lewat dalam menjalankan Sosialisasi guna mewujudkan Pemilihan yang bersih, bermartabat dan demokratis.
Sesuai hasil rilis Bawaslu RI, Sulawesi Tenggara berada pada urutan ke tiga dalam indeks kerawanan pelanggaran netralitas.
LM Karman juga menekankan agar menjadi atensi semua pihak dalam menjaga diri dan menjaga sikap selama proses tahapan pilkada.
“Mari kita menjaga diri dan selalu berhati-hati selama tahapan pilkada ini karena sudah ada beberapa ASN yang sudah kami rekomendasikan ke BKN dan tidak menentu kemungkinan akan bertambah lagi kedepannya,” tegasnya
Sementara itu, Munsir Salam menegaskan agar Aparatur Sipil Negara mematuhi prinsip asas utama ASN sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jika ASN tidak mematuhi Undang-undang tersebut maka akan di kenakan sanksi Disiplin dan sanksi pidana,” jelasnya
Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sultra itu menambahkan bahwa sanksi disiplin berupa teguran ringan sampai pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat, sementara Sanksi Pidananya sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan pasal 71. (Redaksi/Admin)