Kendari, Katasultra.id – Beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan pernyataan Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko meminta Perda Minuman Keras (Miras) di hapus. Bukan tanpa sebab, pernyataan tersebut berangkat dari temuan Polresta tentang kekerasan yang terpengaruh minuman keras.
Menurut Sekretaris Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Ikbal Rahmawan, fenomena itu adalah aib bagi kota yang terkenal dengan branding Kota Bertakwa. Selain itu, masifnya penjualan Miras di sudut-sudut kota akan menjadi pertaruhan antara pendapatan daerah dan pelanggaran hak anak.
“Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari Polresta soal jumlah anak terlibat dalam praktik kekerasan yang terpengaruh Miras. Selanjutnya, setelah membaca berita ini, Pemerintah harus segera memutuskan pilihan tentang retribusi atau keberlangsungan generasi bangsa,” ungkap Ikbal, Sabtu, 4 Januari 2025.
Mantan Ketua Badan Eksekusi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo ini juga menambahkan, pelanggaran hak anak terbebas dari pengaruh Miras berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak anak terbebas dari keterlibatan sebagai pelaku atau korban kekerasan.
Dalam pasal 76j ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya.
Namun nilai-nilai pemenuhan hak anak tidak di adopsi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, khususnya di Bab XIII tentang Larangan. Jadi menurut Ikbal, Perda tersebut hanya berkutat pada pemasukan daerah.
“Mengingat angka kekerasan meningkat, dan Perda tersebut tidak memuat tentang larangan yang berfokus pada hak anak, kami sepakat Perda ini dicabut, paling tidak untuk sementara Pemerintah Kota dapat menerbitkan surat edaran pemberhentian sementara penjualan Miras, sambari menunggu Perda tersebut benar-benar di hapus” pungkas Ikbal.
Laporan : Redaksi