MUNA BARAT, KATASULTRA.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat akan menerima manfaat dari pembangunan gedung dan pemenuhan alat kesehatan (Alkes) melalui DIPA Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2025. Dana sebesar Rp170,3 miliar tersebut akan dikelola langsung oleh Kemenkes untuk pembangunan fasilitas rumah sakit.
Direktur RSUD Muna Barat, Muhammad Syahril Fitrah, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran ini terbagi menjadi dua bagian: Rp150 miliar untuk pembangunan gedung fisik dan Rp20,3 miliar untuk pengadaan alat kesehatan. “Jadi, anggarannya kita prioritaskan pada dua hal tadi untuk meningkatkan fasilitas rumah sakit,” ungkapnya.
Syahril menambahkan bahwa kucuran dana ini merupakan bagian dari program Presiden RI, Prabowo Subianto. RSUD Muna Barat telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan target untuk meningkatkan kelas rumah sakit dari kelas D menjadi kelas C. “RS kita sekarang masih berada di kelas D,” ujarnya.
Anggaran ini tidak termasuk dalam anggaran alat kesehatan untuk kanker, jantung, dan stroke (KJS). Pembangunan diharapkan dapat direalisasikan pada Desember 2025 dan paling lambat awal Januari 2026. Jika pembangunan selesai sesuai rencana, RSUD Muna Barat akan resmi naik kelas menjadi kelas C.
Terkait rencana pembangunan ini, dilakukan survei lokasi yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Survei ini penting untuk memenuhi syarat pengeluaran izin lingkungan. “Karena untuk memulai pelaksanaan proyek itu, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah izin lingkungan,” tegas Syahril.
Kepala Dinas PMPTSP Muna Barat, La Ode Hanafi, mengapresiasi rencana penerbitan izin lingkungan untuk pembangunan sarana kesehatan ini. “Kita prinsipnya secepatnya atas dasar pertimbangan survei kita hari ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Mubar, Asbin, menjelaskan bahwa RSUD Muna Barat sudah memiliki izin lingkungan sejak tahun 2019. “Dengan dasar itu, bantuan dari pusat sudah bisa turun. Hanya saja ada tambahan yang akan disurvei tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” terangnya.
Asbin menambahkan bahwa ketika tim survei sudah turun ke lapangan, diharapkan tidak ada masalah dalam penerbitan izin, karena izin yang ada tidak memiliki masa berakhir. “Untuk sementara, izin yang dipakai adalah upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL – UPL), dan AMDAL akan menyusul,” tutupnya.
Dengan dukungan dana ini, diharapkan RSUD Muna Barat dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
(Redaksi)