MUNA, KATASULTRA.ID – Wa Ode Hasni, seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muna, mengaku merasa diperas oleh pihak bank terkait pinjamannya. Ia awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 70 juta dengan angsuran Rp 2.283.432 selama tiga tahun. Namun, setelah berjalan satu tahun, ia kembali mengajukan pinjaman tanpa mengetahui berapa jumlah yang diberikan, dan tiba-tiba melihat saldo rekeningnya bertambah Rp 38 juta.
“Setelah itu, pihak bank minta PIN dan password rekening. Saya langsung kasih,” ungkapnya saat ditemui di BSI KCP Muna pada Senin (20/1/2025).

Merasa curiga dengan penarikan yang terjadi di rekening pribadinya, Wa Ode menemukan bahwa ada dua penarikan setiap bulan dengan nominal yang berbeda, yaitu Rp 2.213.594 dan Rp 831.892. Ia pun memutuskan untuk melapor kepada pihak bank.
Setelah mencetak rekening koran, ia terkejut ketika melihat transaksi yang ada. Pada tanggal 14 Agustus 2023, tercantum kredit sebesar Rp 110.531.000, dan pada tanggal 15 Agustus 2023, kembali tercantum kredit sebesar Rp 170.000.000.
“Saya kaget ada uang yang masuk di rekening saya. Ada uang 110 juta dan 170 juta tapi saya tidak pernah tarik,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih mengecewakan lagi, pada tanggal 15 Agustus 2024, kembali tercantum kredit sebesar Rp 200 juta. “Tiba-tiba ada lagi kredit yang masuk sebesar 200 juta rupiah, saya tidak pernah tarik,” tambahnya.
Wa Ode juga mengeluhkan kesulitan yang dihadapinya saat berurusan dengan pihak bank. Ia mengaku sudah empat kali bolak-balik ke bank tanpa mendapat kejelasan. “Sudah empat kali saya tanya di bank, mau tanyakan berapa sebenarnya kredit saya, tapi tidak diberi tahu. Hanya dikatakan 10 tahun, tetapi tidak pernah ada kesepakatan. Nominal uang yang saya pinjam tidak akan sesuai dengan angsuran yang saya lakukan,” keluhnya.

Ketika dikonfirmasi, Anshar, salah satu pegawai BSI KCP Muna, mengatakan bahwa masalah ini akan disampaikan kepada pimpinan bank. “Tunggu pimpinan saya, besok baru masuk kantor,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan praktik pinjaman di lembaga keuangan, serta perlunya perlindungan bagi nasabah.
Laporan : Redaksi