Pemerintah Daerah Muna Barat melaksanakan Sosialisasi PBB-P2

Muna Barat, katasultra.id – Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dan ditindaklanjuti dengan lahirnya peraturan daerah Kabupaten Muna Barat nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah kabupaten Muna Barat mempunyai kewenangan untuk memungut pajak daerah salah satu jenis pajak daerah tersebut adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

PJ. Bupati Muna Barat yang di wakili oleh Asisten 3, Nazirun menerangkan bahwa Target pajak PBB-P2 Kabupaten Muna Barat tahun 2023 sebesar Rp 1,7 dengan realisasi sebesar Rp 1.098.830.767 dengan persentase realisasi 64,64 persen dengan menggunakan tarif 0,1 persen untuk diketahui bersama jumlah ketetapan pajak PBB-P2 tahun 2024 adalah sebesar 1.478.145.607 dari jumlah SPPT (objek pajak) 35.507 lembar. Selasa (22/10/2024)

Untuk tahun 2024 ini sesuai amanat perda kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023, pasal 8 menyebutkan tarif pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen sebagai dasar perhitungan pajak PBB terutang.

“Target pajak PBB-P2 untuk tahun 2024 mengalami peningkatan yang sebelumnya target tahun 2024 sebesar 1,7 menjadi 7,5 miliar tahun 2024, Ucapnya.

Untuk merealisasikan target pajak PBB-P2 tahun 2024 tersebut dapat dicapai dengan memberlakukan tarif pajak 0,5 persen dengan 100 persen nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan PBB yang terutang, konsekuensinya adalah kenaikan pembayaran pajak PBB-P2 secara signifikan yang dialami oleh masyarakat.

“Ada opsi yang bisa dilakukan agar kenaikan tarif tersebut tidak terlalu memberatkan yaitu dengan menggunakan 100 persen sebagai data perhitungan NJOP jikalau ini yang dipakai realisasi yang akan dicapai hanya kisaran sebesar Rp 7.162.473.914 untuk dapat merealisasikan capaian target PBB-P2 tahun 2024 yang berjumlah 7.500.000.000, Lanjut Nazirun.

Sementara itu, Kadis Pendapatan Kab. Muna Barat, La Samahu mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 tidak mencapai target untuk realisasi pajak. Hal itu di sebabkan karena objeknya belum terimput di sistem.

“Tahun kemarin itu belum terimput secara keseluruhan, kolektor masih berfikir bahwa sistem pembayarannya tunai, padahal sekarang nontunai dan melalui QRIS,” ungkapnya

Lanjut Samahu, sistem pembayaran ini sudah mulai di berlakukan tahun 2023 yang lalu, Untuk itu ia sangat berharap bantuan dan dukungan dari seluruh kepala desa lurah SE kabupaten Muna Barat untuk melakukan kewajiban sebagai warga negara untuk taat membayar pajak khususnya pajak PBB-P2. (Redaksi/Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *