Ketua DPD APDESI Sultra Tantang DPRD: Desak Dialog, Bukan Sekadar Musdes!

Muna Barat, Katasultra.id – Terkait pernyataan Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mengenai keluhan masyarakat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Ketua DPD APDESI Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan. Ketua DPD APDESI menjelaskan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran tersebut, namun beberapa poin penting perlu dijelaskan.

“Pertanyaan yang muncul adalah, apa urgensi DPRD dalam mendesak Musyawarah Desa (Musdes)?” ungkap Ketua DPD APDESI. Kamis(24/10/2024).

Menurutnya, proses Musdes sudah menjadi bagian dari prosedur rutin dalam penetapan DTKS dan program kesejahteraan lainnya. “Proses ini, lanjutnya, dilakukan di bawah arahan pemerintah desa dan dinas terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Ketua DPD APDESI menambahkan, “Kami berpendapat bahwa lebih baik jika DPRD, terutama Komisi 1, memfasilitasi dialog antara Dinas Sosial, Dinas PMD, dan para kepala desa untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan.” Ia menegaskan bahwa langkah ini lebih efektif daripada sekadar mendesak musyawarah tanpa terlebih dahulu memahami kendala teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Ketua DPD APDESI menjelaskan bahwa data keluarga miskin sudah terdaftar di Dinas Sosial dan telah melalui proses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. “Persoalan yang ada saat ini bukanlah soal data yang tidak di-update, melainkan keterbatasan anggaran dan kapasitas sumber daya di tingkat desa yang kadang menghambat proses verifikasi dan validasi,” jelasnya.

Ketua DPD APDESI juga mengusulkan agar DPRD Muna Barat mengundang Kadis Sosial, Kadis PMD, dan perwakilan kepala desa dalam rapat untuk membahas masalah ini secara menyeluruh. Ia meyakini diskusi tersebut akan membantu mengidentifikasi kendala dan menemukan solusi yang lebih tepat.

Selain itu, Ketua DPD APDESI menyoroti bahwa program DTKS, PKH, dan KIP memiliki pendamping masing-masing yang bertugas mengawal jalannya program. Ia menambahkan, “Masalah yang muncul, termasuk terkait kuota bantuan yang tidak terpenuhi, sering kali bukan disebabkan oleh desa, tetapi lebih pada kinerja pendamping dan mekanisme di tingkat pusat.” Pungkasnya.

Ketua DPD APDESI menegaskan bahwa jika ada kendala pada penyaluran bantuan, seharusnya DPRD mendesak Kementerian Sosial untuk mengevaluasi peran dan kinerja para pendamping DTKS dan PKH. “Jika para pendamping tidak menjalankan tugas mereka dengan baik, maka tidak ada salahnya bagi DPRD untuk mendorong perbaikan mekanisme pendampingan atau bahkan penghapusan pendamping yang tidak efektif,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ketua DPD APDESI juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik, namun menginginkan adanya keseimbangan. “Kami di tingkat desa sangat terbuka terhadap kritik dan desakan dari DPRD, bahkan kami menyambut baik perhatian yang diberikan. Namun, harus ada keseimbangan antara desakan dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sebagai kepala desa, mereka bekerja dengan segala keterbatasan, baik dari segi anggaran, sumber daya, maupun infrastruktur. “Kami siap bekerja lebih keras apabila desakan yang diberikan diiringi dengan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi dan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Ketua DPD APDESI sepakat bahwa kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama, dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dengan semua pihak, termasuk DPRD, guna memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dapat terdaftar di DTKS. Ia juga berharap adanya sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa, dinas terkait, dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan tepat sasaran.

“Kami juga mendorong agar DPRD lebih proaktif dalam memfasilitasi dialog antara desa, dinas sosial, dan pihak terkait lainnya, serta mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi peran pendamping DTKS dan PKH,” Tutup kades Umba

Penulis Elen Vanzila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *