AJI Kendari Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Propam Polresta Kendari: Dinilai Intimidasi dan Langgar UU Pers

Berita, Daerah, Polri416 Dilihat

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras tindakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan oknum polisi. Pemanggilan ini dinilai sebagai upaya sistematis membungkam kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu jurnalis yang dipanggil adalah Samsul, wartawan TribunnewsSultra, berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam tertanggal 22 Februari 2025. AJI menegaskan bahwa langkah ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pers yang menjamin hak tolak jurnalis untuk melindungi sumber informasi yang diperoleh secara profesional.

“Jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi dalam proses hukum terkait informasi hasil liputan. Pemanggilan ini juga melanggar Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers,” tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam pernyataan resmi, Jumat (21/2).

Nursadah menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap media. AJI mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam setempat, yang dianggap gagal memahami UU Pers dan kode etik jurnalistik. Selain itu, organisasi ini menuntut pencabutan surat panggilan dan permintaan maaf resmi dari Kapolresta atas dugaan upaya menjebak dan mengintimidasi jurnalis.

“Kami juga mengimbau seluruh jurnalis tetap berpegang pada UU Pers dan kode etik. Tekanan terhadap pers adalah ancaman bagi demokrasi,” tegasnya.

AJI Kendari menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Mereka mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk melawan segala bentuk pembungkaman dan menjamin independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *