Muna, katasultra.id – Aksi pencurian ponsel di Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, berhasil digagalkan dini hari Sabtu (31/5) setelah seorang anak kecil berteriak memperingatkan keluarganya. Pelaku berinisial SM (25) langsung diamankan warga dan kini ditahan di Mapolres Muna.
Menurut Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, pelaku menyusup ke rumah korban saat ponsel istri korban sedang dicas di ruang tamu. Anak perempuan korban yang berada di kamar melihat kehadiran SM dan langsung berteriak memanggil ayahnya. Korban pun segera menghadang pelaku di kamar, memicu tarik-menarik hingga ke ruang tengah.
“Sambil menahan pelaku, korban meminta istri dan anaknya memanggil warga. Beberapa warga datang dengan cepat dan membantu melumpuhkan SM,” jelas Baharuddin, Minggu (1/6). Kaki pelaku sempat diikat dengan kain untuk mencegah kabur hingga polisi tiba.
Barang Bukti dan Status Hukum
Satu unit ponsel berhasil ditemukan tergeletak di bawah pintu kamar dan diamankan sebagai barang bukti. SM disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan surat penangkapan dan penahanan resmi tertanggal 31 Mei 2025.
Baharuddin mengapresiasi kewaspadaan warga namun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama malam hari. “Laporkan segera aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib,” tegasnya. Saat ini, SM masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.
Redaksi katasultra.id