Bawaslu Muna Barat Temukan Pelanggaran Netralitas ASN, Kades dan Badan Ad Hoc KPU

Muna Barat, katasultra.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa dan Badan Ad Hoc KPU Muna Barat selama tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Laode Muhammad Karman menjelaskan Temuan itu sesuai hasil penelusuran Panwascam di setiap Kampanye Pasangan Calon yang di muat dalam from A pengawasan Bawaslu.

Dalam From A tersebut ada beberapa ASN dan Kepala desa serta perangkat desa yang di duga tidak netral, dalam hal ini mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon.

“Kami sudah memproses hasil temuan panwascam tersebut, terkait ASN yang di duga melanggar netralitas kami juga sudah mengajukannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Ucap Kordiv HP2H via WhatsApp, Jumat (25/10/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa untuk Kepala Desa yang di duga tidak netral mengikuti kegiatan kampanye masih dalam proses mengumpulkan hasil penelusuran Panwascam, sedangkan perangkat Desa yang ikut kampanye dan aktif kami sudah merekomendasikan kepada PJ Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi.

LM Karman menekankan pentingnya menjaga Netralitas ASN dan Perangkat Desa serta Penyelenggara Pilkada 2024.

“Terkait temuan Pengawas Pemilu tentang ada Badan Ad Hoc (KPPS) yang terpilih mengikuti kegiatan kampanye dan bertindak aktif untuk pasangan Calon Bupati Muna Barat. Bawaslu secara kelembagaan mengajukan Surat ke Badan Ad Hoc KPU Muna Barat untuk di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.(Redaksi/Admin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *