Bayang-Bayang Pelanggaran Tambang di Konut: PT PIP Diduga Beroperasi Tanpa Izin PPKH

Berita, Daerah, Kriminal593 Dilihat

Kendari, katasultra.id – Aktivitas tambang PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) disorot Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra. Perusahaan ini diduga menjalankan operasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 97,86 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), syarat utama sesuai regulasi kehutanan.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beraktivitas di kawasan hutan wajib memiliki PPKH. “PPKH adalah prasyarat legal. Sebelum izin itu diterbitkan, perusahaan juga harus membayar denda administratif PNBP PPKH atas bukaan lahan di kawasan hutan, sesuai UU Cipta Kerja,” tegasnya, Minggu (2/3).

Ia merujuk pada SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 yang menyatakan PT PIP beroperasi di HPT Konut. Ibrahim menilai, ketiadaan PPKH menunjukkan pelanggaran serius. “Selain IUP, PPKH dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) adalah dokumen wajib. Jika tidak ada, aktivitas mereka ilegal dan harus dihentikan,” tambahnya.

AMPLK mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera memverifikasi legalitas PT PIP. “Jika terbukti melanggar, APH harus bertindak tegas. Jangan sampai eksploitasi hutan merusak lingkungan dan mengabaikan hukum,” tegas Ibrahim.

Saat dikonfirmasi, pihak PT PIP melalui perwakilannya, Indra, mengklaim telah memiliki RKAB dari Kementerian ESDM. Namun, ketika ditanya mengenai status PPKH dan pembayaran denda administratif, perusahaan tidak memberikan bukti atau jawaban lebih lanjut hingga berita ini ditutup.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *