Muna Barat, katasultra.id – Kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menghadapi tekanan serius. Porsi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 telah menyedot 43,94 % atau setara Rp. 334.630.904.257,00 dari total APBD senilai Rp. 761.605.189.029,00. Angka ini jauh melampaui batas maksimal 30% yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mubar, LM Taslim, mengonfirmasi bahwa alokasi belanja pegawai tahun depan telah berada di angka mengkhawatirkan. “Jika mengacu pedoman Kemendagri, idealnya belanja pegawai tidak lebih dari 30%. Namun saat ini, kami di 43,94%,” ujarnya, jumat (31/01/2025).
Taslim menjelaskan, tingginya belanja pegawai memicu wacana peninjauan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2025. Meski demikian, ia menegaskan belum ada instruksi resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Penjabat (Pj) Bupati terkait revisi besaran TPP. “Sampai saat ini, belum ada arahan langsung dari pimpinan untuk menurunkan tarif TPP,” tegasnya.
Sesuai aturan Kemendagri, belanja pegawai dalam APBD memang dibatasi maksimal 30% untuk memastikan alokasi anggaran lebih optimal ke sektor pembangunan dan pelayanan publik. Taslim mengakui, Pemkab Mubar telah menerima pedoman tersebut namun masih kesulitan menekan proporsi belanja pegawai.
Pada APBD 2025, Pemkab Mubar mengalokasikan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp. 42.230.576.410,56. Saat ini, proposal TPP masih dalam tahap konsultasi dengan Kemendagri. “Belum ada realisasi pembayaran karena prosesnya masih dibahas,” pungkas Taslim.
Jika TPP tidak disesuaikan, dikhawatirkan defisit fiskal akan membayangi kinerja APBD Mubar tahun depan. Pembatasan belanja pegawai menjadi tantangan serius, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan pembangunan daerah.
Laporan: Tim Redaksi katasultra.id