Bupati Muna Barat Wajibkan Seluruh ASN Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

MUNA BARAT, katasultra.id – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk mendaftar menjadi anggota Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/26/2025 tentang Keanggotaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih bagi ASN di Lingkungan Pemkab Muna Barat. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk mempercepat operasional, pengembangan koperasi, dan memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati La Ode Darwin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan tindak lanjut atas program nasional, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

“Surat edaran ini bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa/kelurahan melalui pendekatan ekonomi kerakyatan,” jelas Bupati.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini didasarkan pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan serta menjamin efektivitas pelaksanaan program koperasi di Kabupaten Muna Barat.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diimbau untuk segera mendaftar sebagai anggota KDMP di wilayah tempat tinggal mereka sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendaftaran dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1. Secara Daring:
· Akses laman: https://merah-putih kop.id/daftar/anggota
· Isi kode keamanan yang tertera.
· Pilih “kirim” untuk menyelesaikan proses.
2. Secara Langsung:
· Datang ke Kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai domisili KTP dengan membawa KTP, email pribadi, dan nomor HP.
3. Melalui Aplikasi:
· Unduh aplikasi KDKMP Mobile di Play Store Android.

Menanggapi kebijakan ini, La Ode Muh. Nuzul selaku Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA) menyampaikan apresiasi. Menurutnya, keterlibatan ASN diharapkan dapat menjadi katalisator bagi penguatan peran koperasi.

“Keterlibatan ASN di desa sebagai anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian desa dan menjadi katalisator bagi peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuzul.

Beberapa dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini antara lain:

· Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi.
· Peningkatan akses koperasi ke sumber daya dan program pemerintah.
· Peningkatan kinerja dan keberlanjutan koperasi.
· Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota serta masyarakat desa.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat akar rumput melalui kelembagaan koperasi.

(red/katasultra.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *