Muna Barat, Katasultra.id – Guna melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang publik yang lebih layak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat bersama Cendekia Legal Research menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/11) di ZZ Resto Coffee, Desa Barangka.
FGD yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam merealisasikan regulasi yang tegas dan operasional terkait KTR. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperperda) DPRD Muna Barat La Ode Sariba, Direktur Cendekia Legal Research Muh. Ramadhan Kiro, sejumlah pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan para kepala desa.
La Ode Sariba dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Perda KTR merupakan sebuah kebutuhan mendesak. Ia menekankan bahwa regulasi ini adalah bentuk komitmen bersama untuk melindungi generasi muda.
“Perda ini harus menjadi komitmen bersama. Kita ingin masyarakat Muna Barat, terutama anak-anak dan pelajar, terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik,” ujar La Ode Sariba.
Ia juga berharap proses pembahasan dapat dipercepat sehingga regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum. “Kami ingin Perda ini benar-benar operasional dan bisa diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadhan Kiro, menekankan pentingnya pendekatan berbasis ilmiah dalam perumusan pasal-pasal perda. Hal ini, menurutnya, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya teoretis tetapi juga memenuhi standar kesehatan nasional.
“Setiap pasal yang dirumuskan harus berbasis kajian. Regulasi KTR bukan untuk membatasi, tetapi untuk menata ruang agar lebih sehat dan sesuai standar kesehatan nasional,” jelas Ramadhan.
Delapan kawasan yang akan menjadi prioritas untuk dibebaskan dari aktivitas merokok, yaitu:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum
8. Tempat lain yang akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Kegiatan FGD ini ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk mempercepat lahirnya Perda KTR. Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi alat edukasi dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muna Barat.







