DPRD Muna Barat Susun Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Melalui FGD

Muna Barat, katasultra.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat mengambil langkah strategis dengan mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah awal ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di ZZ Resto Coffee, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, pada Rabu (19/11).

Forum diskusi tersebut secara khusus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Cendekia Legal Research, dinas-dinas terkait, penyuluh pertanian, tokoh masyarakat, serta sejumlah kepala desa dan perwakilan petani langsung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, menegaskan bahwa kehadiran regulasi di sektor pertanian ini dinilai crucial untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. Ia menekankan bahwa petani membutuhkan perlindungan konkret dari pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi persoalan fluktuasi harga komoditas, kelangkaan pupuk, dan kesulitan akses pasar.

“Regulasi ini harus menjadi instrumen yang benar-benar membantu petani menghadapi persoalan di lapangan,” tegas Sariba.

Ia menambahkan bahwa Perda yang sedang disusun ditargetkan memiliki sifat operasional dan dapat langsung menyentuh kebutuhan dasar petani, mencakup seluruh mata rantai dari hulu ke hilir, mulai dari fase produksi hingga pemasaran hasil.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadhan Kiro, menyampaikan pentingnya pendekatan ilmiah dalam perumusan kebijakan. Menurutnya, sebuah regulasi yang kuat dan tepat sasaran harus bertumpu pada data yang akurat serta kebutuhan riil di lapangan.

“Pemberdayaan petani tidak boleh hanya berupa program, tetapi harus ditopang analisis yang jelas,” ujar Ramadhan.

Dari gelaran FGD ini, sejumlah rekomendasi penting berhasil dihimpun. Rekomendasi tersebut di antaranya adalah penguatan kelembagaan petani, mekanisme perlindungan harga hasil pertanian, peningkatan akses terhadap pupuk dan alat produksi lainnya, serta upaya perluasan pasar yang memanfaatkan dan berbasis pada potensi lokal yang dimiliki Muna Barat. Rekomendasi ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan draf Raperda selanjutnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *