Buton Tengah, katasultra.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial LF (30) di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Kedua tersangka, MA (29) dan LS (37), diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarga mereka di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Sabtu (8/3/2025), setelah beberapa minggu buron.
Menurut Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin, insiden bermula pada Minggu (23/2/2025) saat korban LF sedang berada di THM tersebut. Pelaku LS awalnya mengajak korban minum minuman beralkohol, namun LF menolak. Karena terus dipaksa, korban akhirnya meneguk satu gelas. Tak lama, LS tiba-tiba mencekik leher LF dan memukuli wajahnya berulang kali. Saat korban berusaha melawan, datang rekan LS, MA (29), yang langsung menghantam wajah LF menggunakan gelas kaca hingga pipi kirinya terluka parah dan berdarah.
Akibat serangan tersebut, LF mengalami luka serius di wajah dan harus mendapatkan 30 jahitan. Kedua pelaku kemudian kabur dari lokasi, namun akhirnya berhasil dilacak oleh Tim Resmob pimpinan Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 jo. Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini,” tegas IPTU Thamrin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat menghindari kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara damai. Kasus ini menjadi peringatan keras terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol dan eskalasi konflik di tempat umum.
Redaksi: Tim Liputan Katasultra.id