Dugaan Mafia Tanah di Sultra: AMPH Soroti Peran Direktur PT Ade Synergy Inland

Berita, Daerah, Kriminal, Polri283 Dilihat

Kendari, 25 Februari 2024 -Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan KE, Direktur PT Ade Synergy Inland. Sedikitnya empat korban telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, dengan tuduhan penjualan tanah ganda tanpa dokumen kepemilikan sah.

Ketua AMPH Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa perusahaan diduga menjual satu objek tanah ke beberapa pembeli. Korban hanya menerima kuitansi pembayaran tanpa surat kepemilikan, meski telah melunasi cicilan. “Setelah pelunasan, surat-surat tak kunjung diberikan. Perusahaan berdalih tanah tersebut memiliki double user,” ujar Ibrahim, Senin (24/2). Meski berjanji mengembalikan uang, hingga kini janji itu belum dipenuhi.

Dari empat laporan yang masuk, satu kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Ibrahim juga menyoroti kabar bahwa KE mendapatkan penangguhan penahanan. “Kami minta Polda Sultra segera tetapkan tersangka jika bukti cukup,” tegasnya.

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan adanya laporan. “Terlapor telah mengembalikan sebagian uang, dan perkara masih dalam penyelidikan,” jelas Dodi melalui kendarikini.com (10/2/2025). Saat ditanya status tersangka dan penangguhan penahanan, ia belum memberikan respons.

AMPH mengapresiasi rekam jejak Polda Sultra yang sebelumnya menerima penghargaan pin emas dari Kementerian ATR/BPN RI pada November 2024 atas pengungkapan kasus mafia tanah. “Jika kasus ini tuntas, kepercayaan publik akan meningkat,” tambah Ibrahim.

Salah satu korban yang enggan disebut namanya berharap aparat bertindak tegas: “Saya ingin keadilan agar tidak ada korban baru.”

PT Ade Synergy Inland melalui Bendahara Ade Endah Setiani membantah tuduhan penipuan. “Perusahaan juga mengalami kendala dengan pemilik lahan. Kami terbuka menyelesaikan masalah,” tegasnya. Ade Endah menyatakan kooperatif dalam proses hukum dan siap bermediasi. Namun, pernyataan ini dipertanyakan mengingat masih banyak korban yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi KE selaku Direktur PT Ade Synergy Inland belum mendapat respons. Polda Sultra diharapkan segera mengklarifikasi status penangguhan penahanan dan progres penyidikan.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *