Kendari – Nama Andi Ardiansyah, narapidana kasus korupsi pertambangan yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, masuk dalam daftar penerima asimilasi yang disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra)
Ia tidak sendiri. Bersama La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, serta seorang napi bernama Agus dari PT Vimi Kembar Grup.
Andi Ardiansyah menjadi salah satu dari tiga narapidana korupsi yang memperoleh jalan keluar dari balik jeruji melalui skema asimilasi.
Surat Keputusan asimilasi ketiganya telah diterbitkan. Namun hingga kini, pelaksanaannya belum dilakukan.
“Yang bersangkutan belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga. Cuman SK-nya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Di balik nama dan koneksi politiknya, rekam jejak Andi Ardiansyah jauh dari ringan. Ia adalah mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), perusahaan yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Senin, 6 Mei 2024.
Majelis hakim menyatakan Andi Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan ore nikel ilegal.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar empat puluh lima miliar rupiah.
Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya.
Putusan terhadap Andi Ardiansyah mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 KUHP.
Selain sebagai keponakan Gubernur Sultra, Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar.
Keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pengaruh politik turut andil dalam pengajuan dan pemberian asimilasi?
Sampai berita ini ditulis, Kepala Rutan Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi.
Redaksi