KENDARI, katasultra.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding menutup rapat hasil investigasi terhadap notaris bermasalah. Tudingan ini disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra, Ibrahim, yang mengecam keras sikap Kemenkum Sultra dinilai tidak transparan dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Jangan hanya bicara soal penyelidikan, tapi tunjukkan hasilnya! Sampai sekarang, tak ada satu pun nama notaris yang diumumkan telah diproses atau dijatuhi sanksi. Ini pembiaran!” tegas Ibrahim dalam keterangan persnya, Minggu (2/3).
Menurutnya, pengawasan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dinilai sangat lemah. Padahal, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Jabatan Notaris menegaskan kewajiban Kemenkumham melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap wajib dijatuhkan sesuai Pasal 77 UU tersebut.
“Masyarakat sudah melaporkan banyak kasus, tetapi penyelesaiannya tidak jelas. Transparansi yang diamanatkan Pasal 14 Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 juga diabaikan. Publik berhak tahu hasil pemeriksaan notaris yang diduga melanggar,” tambah Ibrahim.
Ibrahim juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap notaris yang mengabaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. Menurutnya, banyak notaris diduga menyalahgunakan akta tanpa verifikasi identitas pengguna jasa.
“PMPJ bukan formalitas, tapi kewajiban hukum! Jika ada notaris lalai, Kemenkum Sultra harus bertindak tegas. Jangan sampai ini menjadi pintu kejahatan seperti pemalsuan dokumen atau penggelapan,” tegas mantan aktivis HMI itu.
AMPHI Sultra mengancam akan menekan Kemenkum Sultra hingga kasus ini ditindaklanjuti. “Jika Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Bapak Topan Sopuan, dan jajarannya tetap bungkam, kami siap eskalasi ke level nasional atau bahkan judicial review,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya juga belum dibalas.
Masyarakat pun menunggu kejelasan langkah hukum Kemenkum Sultra. Jika tuduhan AMPHI Sultra terbukti, ini bisa menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan penegakan etika profesi notaris di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi katasultra.id