MUNA BARAT, katasultra.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Mubar, Kepala Desa serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Senin, (09/12/2024)
Dalam rapat berlangsung, Komisi 1 DPRD Mubar dan Dinas Sosial Mubar menekan seluruh kepala desa agar melakukan Musyawarah Desa (musdes) serta memastikan warganya terdaftar di DTKS.
Ketua Komisi 1 DPRD Mubar, La Ode Burhanuddin mangatakan, berdasarkan hasil RDP, DTKS untuk masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat atau bantuan sosial (Bansos) ini selanjutnya dikembalikan di desa/kelurahan dan akan melakukan musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel).
“Kemudian data DTKS yang sudah masuk diaplikasi Siks-Ng Kementrian Sosial (Kemensos) supaya diberikan ke desa agar menjadi rujukan kepala desa dan supaya dilihat data – data setiap desa,” kata Burhanudin
Burhanudin menjelaskan, dalam RDP itu melihat kendala – kendala atau permasalahan yang ada disetiap desa. Terkait dengan penggunaan aplikasi Siks-Ng Kemensos, pihaknya menemukan baru 4 desa yang mengaktifkan aplikasi Siks-Ng.
“Kemudian, Insyaalah kalau misalnya ada masalah lain mungkin, kita akan meng komunikasikan dengan Kementrian Sosial. Tentu harapan kita bisa memastikan semua masyarakat mendapat bantuan dan bisa masuk di DTKS setiap desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Mubar, La Ode Tibolo mengatakan, terkait data DTKS ini memang harus segera dilakukan pemutakhiran secara berkala, sehingga menghasilkan data yang benar untuk keseluruhan masyarakat.
Sementara itu, untuk data keseluruhan DTKS di Mubar sebanyak kurang lebih 50 ribuan dan sebanyak 18 ribu kepala keluarga (KK). Namun hal ini bisa saja akan bertambah dan desa bisa kembali mengusulkan masyarakatnya sebagai penerima bansos dan bisa terdata di DTKS.
“Jadi ada 14 syarat untuk mendapatkan data DTKS dan kemarin kita sudah lakukan ferifikasi kelayakan dengan mengunjungi langsung kerumah masyarakat,” jelas La Ode Tibolo.
Selain itu, lanjut Tibolo, perubahan data ini bisa saja terjadi karena berdasarkan DTKS yang ada, menurutnya sudah ada yang keluar karena meninggal dunia atau tidak falidnya data kependudukan (e-KTP).
“Kami juga sudah melakukan verifikasi anomali data DTKS dengan dinas pencatatan sipil kurang lebih 2,6 ribu selesai, dan rata – rata keteranganya disitu yang tidak aktif ini belum merekam KTP. Jadi data itu kita sudah serahkan ke desa untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Untuk pengusulan baru, pihaknya kembalikan ke desa masing – masing dengan melihat beberapa kriteria, setelah itu desa melakukan musdes apakah warganya layak terdaftar sebagai DTKS atau tidak. Setelah itu, data yang dihasilkan melalui musdes hasilnya diinput ke dalam aplikasi Siks- Ng sebelum diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten untuk disahkan oleh bupati.
Selanjutnya, data yang diajukan oleh pemerintah daerah akan diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia untuk diolah dan Menteri Sosial kemudian menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Laporan : Muhajir