MUNA BARAT, Katasultra.id – Menanggapi hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Januari 2025, Ahmad Abas Karip Salah satu perwakilan komunitas petani jagung dan padi di Kabupaten Muna Barat meminta agar pemerintah daerah menetapkan harga komoditas pertanian sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
Dalam rapat yang membahas swasembada pangan itu, ditetapkan bahwa harga gabah mengalami kenaikan dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kg, sementara harga jagung kuning naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 per kg. Keputusan ini menjadi angin segar bagi petani di seluruh Indonesia, terutama bagi petani di Kabupaten Muna Barat.
“Atas nama komunitas petani jagung kuning dan petani padi, kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah langkah yang akan mewujudkan kesejahteraan petani ke depannya,” ujar Abas. Sabtu (04/1/2025)
Komunitas petani juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menetapkan harga komoditas pertanian dan perkebunan, khususnya jagung kuning dan gabah padi, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Mereka berharap agar kebijakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui keputusan bupati atau peraturan daerah.
“Langkah ini diperlukan untuk memotong mata rantai tengkulak yang tidak merujuk pada harga keputusan pemerintah pusat maupun daerah. Kami menunggu langkah konkret dari Pemda Muna Barat untuk memahami dan berpihak pada masyarakat tani,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah yang sesuai dengan kebijakan pusat, diharapkan petani di Muna Barat dapat lebih sejahtera dan mendapatkan harga yang adil untuk hasil pertanian mereka.
Laporan : Redaksi