Muna Barat, katasultra.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, Sultra menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tim kampanye pasangan calon (paslon), selasa (29/10/2024) . Serah terima APK tersebut dilakukan di Kantor KPU Muna Barat dan disaksikan oleh Bawaslu, dan forkopimda.
KPU Muna Barat menfasilitasi pengadaan Alat Peraga kampanye (APK) kepada paslon berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 220 buah, dan spanduk 172 buah. Sedangkan Bahan Kampanye (BK) berupa selebaran 30.601 lembar, Poster 30.601, brosur 30.601 dan pamflet 30.601.
“Total APK-BK yang diserahkan oleh KPU ke paslon 122.801 buah dari semua jenis. Karena Muna Barat memiliki 11 kecamatan dan 86 desa/kelurahan,” ungkap Ketua KPU Muna Barat Tajudin
Menurut Tajudin, selanjutnya APK itu akan dipasang oleh tim kampanye sesuai dengan tingkatannya dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Dia pun berharap pada proses pemasangannya nanti tim kampanye selalu kordinasi dengan KPU serta Bawaslu.
“Karena lokasi-lokasi pemasangannya telah ditentukan sehingga dalam pemasangannya tim kampanye selalu kordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Jika kordinasi lebih awal maka tidak akan ada masalah dikemudian hari,” lanjutnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa juga menekankan, tim dalam memasang APK disesuaikan dengan lokasi yang telah ditentukan dan tidak dipasang di tempat-tempat yang memang dilarang oleh Undang-undang, sehingga pengawasannya memudahkan jajaran pengawas hingga tingkat desa.
“Saya berharap nanti tidak ada tim yang memasang ditempat terlarang, karena jika itu terjadi maka Bawaslu dan jajarannya akan melakukan penindakan sesuai dengan mekanisme dan tata laksana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Redaksi/Admin)