Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Kendari Ditahan! Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar Menggegerkan Kota Kendari

Berita, Daerah824 Dilihat

KENDARI, katasultra.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari senilai Rp5,2 miliar. Tersangka berinisial AA (44), mantan Manajer Keuangan dan BPM periode 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/6/2025) dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Fakta Krusial Kasus:
1. Periode Kejahatan: 2021–2024
2. Total Kerugian Negara: Rp5.223.738.047 (tercatat selisih kas tak terpertanggungjawabkan).
3. Modus Operandi:
– Pemalsuan laporan kas setara kas dan catatan keuangan.
– Rekayasa pencatatan transaksi melalui sistem SAP (System Application and Products).
– Pengalihan dana pihak ketiga yang seharusnya masuk kas perusahaan untuk kepentingan pribadi.
4. Masa Penahanan: 20 hari (25 Juni–14 Juli 2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi pers tegas menyatakan:
“Tersangka AA secara sistematis memanipulasi laporan keuangan selama menjabat. Dana dari pihak ketiga yang mestinya menjadi pemasukan resmi PT Pos Indonesia, dialihkan dan tidak dicatat secara sah. Ini murni untuk kepentingan pribadi.”

Pasal yang Dijeratkan:
– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
– Lebih Subsidiair: Pasal 9.
Ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini digulirkan sejak 23 Juni 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025. Kejari menegaskan, penahanan AA sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *