MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Buton Tengah, Paslon La Andi-Abidin Dinyatakan Kalah

Buton Tengah, katasultra.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2, La Andi-Abidin (Adil). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/02/2025), mengukuhkan kemenangan Paslon nomor urut 1, Azhari-Adam Basan.

Dalam perkara bernomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, La Andi-Abidin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng dan Paslon Azhari-Adam Basan. Pemohon menuduh terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemungutan suara, termasuk kelalaian penyelenggara pemilu, ketidaknetralan KPU, serta pelanggaran status PNS oleh pihak terkait.

Alasan Gugatan dan Tuntutan Pemohon

Pemohon menyebut delapan poin kelalaian KPU Buteng, antara lain:
1. Adanya pemilih tidak berhak yang mencoblos.
2. Surat suara rusak yang tidak ditindaklanjuti.
3. Rekapitulasi suara tidak sesuai prosedur.
4. Dugaan intervensi Ketua PPK Mawasangka, Abdul Haris Haeri, melalui arahan ponsel dari komisioner KPU.

La Andi-Abidin juga menilai Paslon Azhari-Adam Basan tidak memenuhi syarat karena Azhari dinilai masih berstatus PNS sebagai dosen hingga September 2024. Menurut Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, calon yang berasal dari PNS wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar.

Putusan MK: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta sembilan hakim konstitusi lainnya, MK menyatakan eksepsi (keberatan) dari KPU dan Paslon Azhari-Adam Basan terkait kedudukan pemohon ditolak. Namun, secara substansi, permohonan La Andi-Abidin dinyatakan “tidak dapat diterima”.

“Eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon, kedua eksepsi termohon dan eksepsi terkait selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam amar putusan.

MK menilai Pemohon tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang signifikan mengubah hasil rekapitulasi suara. Selain itu, persoalan status PNS pihak terkait dianggap telah selesai secara administratif sebelum penetapan paslon.

Putusan ini mengakhiri sengketa Pilkada Buteng 2024 dan mengukuhkan Azhari-Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. KPU Buteng diharapkan segera menindaklanjuti penetapan tersebut, sementara Paslon La Andi-Abidin dapat menerima keputusan MK sebagai final dan mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan baru.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *