Muna Barat, katasultra.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat melaksanakan kegiatan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas milik pemerintah. Kegiatan ini dirancang untuk mendata dan mengamankan aset daerah agar sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Aset, Laode Mahmuddin, menjelaskan bahwa jadwal penertiban dibagi menjadi beberapa kelompok Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Jadwal penertiban dan pengamanan aset dilaksanakan empat hari kerja untuk masing-masing kelompok, yaitu tiga hari pengumpulan dan satu hari pendistribusian sesuai dengan peruntukan,” ujarnya.
Pada pelaksanaan hari pertama, Rabu (12/11/2025), penertiban difokuskan pada tujuh OPD. Kelompok pertama ini meliputi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kegiatan untuk kelompok ini direncanakan berlangsung hingga 17 November 2025.
Namun, pada hari pertama, tingkat kepatuhan OPD untuk mengembalikan kendaraan dinas terpantau masih rendah. Hanya 14 unit sepeda motor dari tujuh OPD yang berhasil dikumpulkan sementara. Sementara itu, mobil dinas dari Badan Pendapatan Daerah dan Dinas PUPR dilaporkan masih digunakan di lapangan.
Berikut rincian kendaraan yang berhasil dikumpulkan per OPD hingga hari pertama:
· Dinas Pendidikan: Hanya 6 motor yang dikembalikan dari total 36 motor dinas. Dari 3 mobil dinas, belum ada satupun yang dikembalikan.
· Dinas PUPR: Baru 1 motor yang diserahkan dari total 36 kendaraan dinas (baik motor maupun mobil).
· Dinas Kesehatan: Telah mengembalikan 7 motor dan 5 ambulance dari total kendaraan dinas yang mencapai 109 unit.
· Dinas Kelautan dan Perikanan: Hanya 1 kendaraan yang dikembalikan dari total 18 kendaraan dinas.
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar OPD yang dijadwalkan pada hari pertama belum sepenuhnya mematuhi proses penertiban. Pemerintah daerah masih memiliki waktu hingga 17 November 2025 untuk melengkapi pengumpulan kendaraan dinas dari kelompok OPD pertama tersebut. (Red/katasultra.id)







