Polres Buton Tengah Ringkus Pemuda Diduga Curi 7 Laptop Sekolah Senilai Rp35 Juta

Berita, Daerah, Kriminal, Polri594 Dilihat

Buton Tengah, katasultra.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial G (20) terkait dugaan pencurian tujuh unit laptop Zyrex Chromebook milik SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah. Pelaku diamankan di kos-kosan di Kelurahan Lamangga, Kota Baubau, Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 16.00 WITA, tanpa perlawanan.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya tujuh dari 16 laptop inventaris. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta. “Pelaku berhasil diidentifikasi setelah tim menyelidiki laporan dan keterangan saksi,” ujar Thamrin.

Kasus ini terungkap ketika seorang guru menyadari jumlah laptop di ruang penyimpanan berkurang dari 16 menjadi 9 unit. Pihak sekolah lalu melacak keberadaan barang tersebut dan melaporkan ke Polres Buton Tengah pada 15 Februari 2025. Investigasi diperkuat kesaksian seorang siswa berinisial I (15), yang melihat seseorang memasuki ruangan melalui jendela pada malam kejadian.

Tim Resmob yang dipimpin AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H. (Kasat Reskrim), mengembangkan informasi tersebut hingga mengantarkan mereka ke tempat tinggal pelaku di Kota Baubau. Seluruh laptop berhasil disita sebagai barang bukti.

G dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres,” tambah Thamrin.

Penangkapan ini menjadi peringatan penting bagi pengelola institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan aset negara. Polres Buton Tengah juga mengapresiasi peran warga yang aktif membantu proses investigasi.

Editor: REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *