MUNA BARAT, katasultra.id – Bawaslu Muna Barat menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Tatap Muka dan Kampanye Media Sosial Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Hotel RH Grup, Kamis (10/10/2024).
Munsir Salam sebagai narasumber mengatakan bahwa Muna Barat saat ini dengan kondisi satu paslon, ada perbedaan dengan daerah lainnya di Sulawesi Tenggara. Namun, dengan satu paslon tersebut juga tak menutup kemungkinan memiliki potensi pelanggaran dalam masa kampanye.
Pengawasan pelanggaran dalam masa kampanye dapat dilihat dari jadwal masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, sehingga pengawas memastikan tidak ada kampanye di luar jadwal.
“Anggota DPRD yang terlibat dalam proses kampanye tidak memiliki izin cuti akan di kenai sanksi Pidana.” Ungkap mantan Anggota Bawaslu Sultra tersebut.
Hal ini di jelaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang larangan melanggar ketentuan pasal 71, dengan ancaman pidana dan denda. Untuk pidananya paling cepat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, sedangkan dendanya paling sedikit 600.000 dan paling banyak 6.000.000.” lanjut Munsir Salam.
Sementara itu, salah satu pimpinan Bawaslu Muna Barat, Izhar menyampaikan pesan kepada semua panwascam yang hadir dalam sosialisasi agar setiap kegiatan kampanye selalu memastikan Anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye memiliki izin cuti atau tidak.
“Selama tahapan kampanye yang berlangsung kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait informasi dugaan-dugaan pelanggaran.” Tutur Izhar
Masyarakat Muna Barat diharapkan terus mengawasi proses pilkada dan melaporkan jika ada pejabat daerah yang melanggar aturan kampanye.
Keterlibatan langsung masyarakat sangat penting agar pilkada berjalan jujur dan adil baik di tingkatan Gubernur ataupun Bupati.