246 CPNS Muna Barat Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Aturan Kedisiplinan dan Kewajiban Tinggal

Berita, Daerah872 Dilihat

MUNA BARAT, katasultra.id – Sebanyak 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat secara resmi dilantik. Pada kesempatan ini, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menekankan sejumlah instruksi ketat terkait kedisiplinan dan kewajiban tempat tinggal bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para CPNS tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan status 80%. Dalam prosesi penyerahan SK, Bupati Darwin mengumumkan telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) yang berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN di Pemda Muna Barat.

Aturan Inti dalam Instruksi Bupati:
1. Kedisiplinan & Kepatuhan: Seluruh ASN wajib menaati aturan kedisiplinan ASN, ketentuan perundang-undangan, serta peraturan kedinasan yang berlaku.
2. Jam Kerja: ASN diwajibkan masuk kantor pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 16.30 WITA.
3. Domisili & KTP: Setiap ASN harus memiliki KTP Kabupaten Muna Barat dan berkewajiban tinggal di wilayah Muna Barat. Untuk memastikan kepatuhan, ASN diharuskan menandatangani surat pernyataan dan menunjukkan lokasi tempat tinggalnya kepada pimpinan dinas/instansi masing-masing.

“Instruksi ini telah diberlakukan mulai 1 Juni 2025. Tujuannya untuk mendorong kesejahteraan dan mengembangkan perekonomian Muna Barat melalui kehadiran dan kontribusi langsung ASN di wilayah kita,” tegas Bupati Darwin, Senin (2/6/2025).

Bupati Darwin juga mengingatkan konsekuensi serius bagi yang melanggar:
– Penghapusan TPP: ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
– Pemberhentian Jabatan: Pejabat Eselon II, III, dan IV yang tidak mematuhi instruksi akan diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pemutusan Kontrak: Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pekerja Kontrak) yang melanggar akan langsung diputus perjanjian kontrak kerjanya.

Pelantikan dan penegasan aturan baru ini menandai komitmen Pemda Muna Barat dalam meningkatkan disiplin ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal melalui kebijakan domisili wajib.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *