MUNA BARAT, katasultra.id – Anggota DPRD Muna Barat Laode Harlan Sadia menyoroti dan meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali perizinan pembangunan Indomaret.
Beberapa Gerai-gerai Indomaret di Muna Barat telah beroperasi, Titik Pembangunan Indomaret itu berada di Kecamatan Lawa, Tiworo Tengah, Kecamatan Barangka, dan Kecamatan Tiworo Selatan. Namun, dua titik gerai Indomaret yang mulai beroperasi di kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan belum ada izin pembangunan yang resmi dari pemerintah Daerah.
Salah satu anggota DPRD Muna Barat fraksi PDIP, La Ode Harlan Sadia meminta agar pemerintah daerah meninjau kembali terkait perizinan pembangunan gedung Indomaret sebab dua gerai yang saat ini telah beroperasi yaitu di kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dptsp muna barat.
“Seharusnya dikeluarkan izin dalam bentuk PBG sesuai ketentuan rencana kota (KRK), kemudian dilakukan pembangunan gedung serta beroperasi, ini terbalik,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa perizinan pembangunan gedung atau sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sesuai dengan KRK yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten/kota, dimana KRK mengatur terkait tata ruang pembangunan gedung misalnya pengaturan ukuran antara batas kartun you dengan bangunan, ukuran kiri kanan batas gerai, AMDAL, surat keterangan dari batas pembangunan, dan titik gerai wilayah transit.
Ia mengatakan, ada beberapa yang harus ditinjau salah satunya terkait wilayah pembangunan, pasalnya salah satu gerai tersebut terletak di jalan kabupaten atau lorong bukan di jalan status nasional, sehingga terkesan menjadi destinasi perbelanjaan yang berdampak pada pelaku UMKM sekitar.
“Ini juga mematikan pengusaha-pengusaha kecil di Muna Barat karena pembangunan gerai itu terletak di lorong, bukan jalan poros,” pungkasnya.
Ia berharap agar pemerintah daerah kembali meninjau penertiban izin investor yang masuk kemudian pemerintah daerah melihat keuntungan bagi pendapatan daerah.
Penulis: Syawal