Katasultra.id | Bau-Bau, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi di salah satu hotel Kota Bau-Bau, Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini diinisiasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menghadirkan Ketua dan Anggota BAPEMPERDA se-wilayah Sultra, Kepala Bagian Hukum Setda se-Sultra, akademisi, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra.
Rapat ini bertujuan meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang efektif dan berintegritas. Ketua BAPEMPERDA Muna Barat, Laode Sariba, menegaskan bahwa Perda merupakan instrumen kunci dalam otonomi daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “BAPEMPERDA berperan memastikan Perda yang dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya. Saat di hubungi Via WhatsApp
Sariba mengakui sejumlah tantangan dalam pembentukan Perda, seperti kurangnya koordinasi antar-lembaga, partisipasi masyarakat yang rendah, serta kendala teknis dalam penyusunan naskah akademik. “Forum seperti ini diperlukan sebagai wadah diskusi dan kolaborasi untuk mengatasi masalah tersebut,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan Forum Komunikasi BAPEMPERDA Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Forum ini akan difungsikan untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi regulasi antar-daerah. Launching resmi forum rencananya akan dilakukan pada rapat lanjutan.
Selain itu, peserta juga membahas progres Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terkendala sengketa Pulau Kawikawia. Pulau yang masuk wilayah administrasi Sultra ini diklaim oleh Provinsi Sulawesi Selatan, menimbulkan polemik hukum yang menghambat penyelesaian RTRW. Rapat menyoroti pentingnya resolusi cepat melalui dialog antar-provinsi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Tidak hanya RTRW, pembahasan juga mencakup Perda-Perda lain yang bersifat Atributif (kewenangan penuh daerah) dan Delegatif (kewenangan dari pusat). Peserta sepakat untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut guna mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap forum ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kapasitas BAPEMPERDA dan menghasilkan Perda yang berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Sariba.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan Perda, serta mengoptimalkan peran akademisi dan praktisi hukum dalam penyusunan regulasi.
Redaksi: Tim Katasultra.id