Bawaslu Muna Barat Melaksanakan Kegiatan Pencegahan Berita Hoax Melalui Media Sosial

Muna Barat, katasultra.id – Menjelang 20 Hari Pemilihan informasi hoaks di media sosial cenderung meningkat, Bawaslu Muna Barat melakukan beberapa langkah dalam penanganan berita hoaks di sosial media.

Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman mengatakan bahwa untuk memastikan di pilkada muna barat berjalan aman maka yang menjadi pokok pengawasan Bawaslu saat ini ialah terkait kampanye di media sosial termasuk berita hoaks, kampanye hitam (black campaign), dan ujaran kebencian yang mengarah pada politik sara.

Bawaslu Muna Barat telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan tujuan memudahkan langkah pengawas pemilu untuk memastikan akun-akun anonim di media sosial yang berpotensi merusak demokrasi. Maka dari itu ketika pihak pengawas menemukan beberapa akun yang mencoba memprovokasi atau mengungkapkan ujaran kebencian akan diteruskan ke BSSN untuk dilakukan pemblokiran akun sosial media yang bersangkutan.

Untuk itu, ia mengarahkan agar seluruh pengawas di setiap hari Jumat untuk melaporkan hasil pengawasan di media sosial dengan berjenjang mulai dari PKD, panwascam hingga pengawas kabupaten/kota kemudian ke Bawaslu Provinsi untuk dipelajari oleh pihak BSSN.

“Kalau kampanye di media sosial mengarah ke ujaran kebencian dan berita hoax maka akun media sosial pelaku akan dinonaktifkan oleh BSSN,” ujarnya.

Bawaslu Muna Barat dalam dua Minggu ini telah mengirimkan tiga postingan yang mengarah ke ujaran kebencian ke BSSN yaitu dari Kecamatan Wadaga, Kecamatan Lawa, dan Kecamatan Tiworo Kepulauan.

Untuk itu, ia menegaskan seluruh pengawas wajib melakukan pengawasan kampanye di media sosial. Ia mengatakan bahwa misalnya ada postingan dan bukan dilakukan oleh akun palsu, pihaknya langsung memproses di Gakkumdu terkait pemenuhan unsur dan jika memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti karena proses di Gakkumdu dilakukan secara dua tahap.

Selanjutnya, dalam pengawasan kampanye di media sosial ini yaitu semua platform termasuk percakapan di grup whatsApp dan yang mempunyai kewenangan untuk memblokir itu ialah pihak BSSN.

Ia berharap ke PKD dan Panwascam saat menjelang hari pemilhan setiap berita hoaks dan lain-lain sebelum dishare harus diverifikasi terlebih dahulu serta pengawas pemilu untuk tidak menjadi bagian dari penyebar berita hoaks.

Sementara itu, Sahrina Safiuddin salah satu narasumber dalam penanganan berita hoaks mengatakan bahwa berita hoaks masuk dalam larangan pasalnya berita hoaks berpotensi pada isu integrasi bangsa terlebih jika mengandung sara berpotensi untuk memicu konflik sosial serta berpengaruh pada legitimasi kerja-kerja penyelenggara serta berdampak pada hasil pilkada.

Kemudian berita hoaks ini juga akan berdampak pada nilai-nilai demokrasi karena tidak relevan dalam menyerang orang secara personal. Maka penanganan berita hoaks, jika dilihat dari hukum secara sempit yaitu diterapkan larangan, maka jika ada larangan berarti ada sanksi. Tetapi dalam penanganannya, diusahakan Bawaslu melakukan pencegahan yaitu dengan sosialisasi.

“Sehingga Bawaslu akan melakukan penanganan berbasis teknologi dan pihak penyelenggara juga harus berkerja sama dengan semua stakeholder,” ujar Dosen di Fakultas Hukum UHO

Kemudian, narasumber lainnya mengatakan dalam pencegahan berita hoaks, diharapkan juga pengawas pemilu dapat melakukan verifikasi secara mandiri terhadap informasi hoaks yaitu dengan menggunakan tools untuk memverifikasi kebenaran informasi berbasis teknologi.

“Kita berharap di momentum pilkada yang cenderung banyak gangguan informasi meningkat maka dengan pelatihan diharapkan pengawas bisa melakukan verifikasi secara mandiri sebelum mensharing informasi,” pungkas Zainal Abidin.

Laode Muhajir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *