Muna Barat, Katasultra.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat mengingatkan Para Kepala Desa/Lurah agar bertindak Netral dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Awaludin Usa, mengatakan imbauan ini tertuang melalui surat Nomor : 385/PM.00.02/K.SG-14/10/2024 Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024, Dimana Surat Tersebut dikeluarkan pertanggal 28 Oktober 2024.
“Kami telah sampaikan Surat Imbauan itu kepada Para Kepala Desa/Lurah melalui Panwas Kecamatan,” kata Awal Via Whatsapp, Rabu (30/10/2024).
Mantan Ketua KPU Muna Barat menuturkan imbauan ini disampaikan untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa beserta perangkat desa pada Pilkada, serta menghindari “campur tangan” yang berpotensi mengarah keberpihakan kepada pasangan calon.
Sementara itu, Kordiv HP2H Laode Muhammad Karman menambahkan bahwa Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya di sebut “Undang-Undang Pemilihan”), mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan Lain/Perangkat Kelurahan.
“Ada Dua Pasal yang mengatur Larangan bagi Kepala Desa atau Lurah, yakni Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan,” Ucapnya.
Karman menambahkan, jika Kepala Desa atau lurah tidak netral maka akan di kenakan sanksi Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan : “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Dalam Rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang jujur adil dan Demokratis serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Kepala Kurah dan Perangkat Kelurahan dalam pemilihan serentak Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Muna Barat mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
Laporan : Laode Muhajir