BKN Permudah Pengisian Jabatan, Dukung Kepala Daerah Tunaikan Janji Politik

Berita, Daerah, Nasional794 Dilihat

Jakarta, katasultra.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melakukan terobosan dengan menyederhanakan proses pengisian jabatan untuk mendukung kepala daerah menunaikan janji politik dan visi misi pembangunannya. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan pembangunan meritokrasi dan manajemen talenta yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah itu, juga dimeriahkan dengan penandatanganan komitmen penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) antara pemerintah daerah dan BKN Pusat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrulloh, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan sistem merit dalam tata kelola ASN adalah sebuah keharusan. Menurutnya, manajemen talenta harus menjadi instrumen utama untuk mendukung visi dan misi kepala daerah.

Zudan mengkritik lamanya proses pengisian jabatan yang selama ini berlangsung. “Selama ini, proses pengisian jabatan seringkali memakan waktu terlalu lama, mulai dari pembentukan panitia, pengumuman, hingga tahapan seleksi yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Sistem ini sudah kami sederhanakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan penyederhanaan ini, jika ada pejabat birokrasi yang pensiun, kepala daerah dapat langsung mengusulkan penggantinya. “Dalam waktu seminggu bisa langsung dilantik sepanjang semua persyaratan administrasi terpenuhi,” tambah Zudan.

Percepatan ini, tegas Zudan, adalah bentuk dukungan BKN terhadap kepala daerah. Dia menganalogikan, “Kepala daerah ibarat pilot, visi misi adalah tujuan, dan birokrasi adalah mesinnya. Sebaik apapun pilot dan tujuannya, jika mesinnya tidak kompeten maka sulit untuk mencapai target yang maksimal.”

Lebih jauh, Zudan menjelaskan bahwa pengaturan untuk pejabat tinggi pratama akan dibuat lebih fleksibel. Jabatan dapat dirotasi bahkan sebelum dua tahun masa jabatan, dengan syarat adanya evaluasi kinerja minimal dua kali berturut-turut setiap tiga bulan.

“Jika tidak mencapai target, pejabat terkait bisa langsung dirotasi, diturunkan eselonnya, atau bahkan dinonjobkan,” jelas Zudan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap posisi strategis diisi oleh orang yang benar-benar berkinerja.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyambut baik langkah strategis dari BKN tersebut. Menurutnya, penerapan manajemen talenta akan memperkuat birokrasi di daerah.

“Dengan sistem ini, birokrasi kami akan menjadi lebih adaptif, kompetitif, dan profesional dalam mendukung pencapaian program prioritas pemerintah daerah,” ucap La Ode Darwin.

Kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi di daerah melalui implementasi sistem merit dan manajemen talenta ASN secara konsisten dan berkelanjutan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *