Direktur PT Ade Synergy Inland Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Klaim Kasus Telah Diselesaikan Secara Damai

Berita, Daerah459 Dilihat

Kendari, katasultra.id – Direktur PT Ade Synergy Inland, KE, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyangkut namanya dalam dugaan kasus mafia tanah di Kendari. Dalam keterangan resminya pada Kamis (27/2), KE menegaskan bahwa laporan-laporan yang ditujukan kepadanya telah menemui titik terang melalui kesepakatan damai dengan para pelapor.

Menurut KE, terdapat empat laporan yang masuk, tiga di antaranya terkait sengketa lahan di kawasan Pasar Panjang dari pelapor berinisial KR, AS, dan WI. Satu laporan lain berasal dari Martandu terkait tanah milik seseorang berinisial EL. Dari seluruh kasus tersebut, KE mengklaim satu perkara telah selesai, sementara sisanya dalam tahap penyelesaian akhir.

Kasus Martandu menjadi sorotan utama. KE mengungkapkan, dana sebesar Rp1,3 miliar telah dikembalikan kepada pelapor dan dititipkan di Polda dengan saksi dari pihak terkait. Namun, proses finalisasi terhambat karena pemilik lahan berinisial EL menghilang. “Kami hanya menunggu pembeli lahan datang ke Kendari untuk membuat kesepakatan damai. Nilai kesepakatan untuk kasus ini Rp860 juta, sementara Rp1,3 miliar sudah diserahkan dengan surat pernyataan yang saya tanggung,” jelas KE.

Ia menambahkan, tenggat waktu penyelesaian kasus ini diperkirakan 80 hari, tetapi ketidakhadiran EL membuat penyidik kini turun tangan menyelidiki.

Untuk laporan dari KR, KE menyatakan sebagian besar dana telah dikembalikan, dan tersisa Rp70 juta yang akan segera ditransfer ke rekening pelapor. “Saya mohon izin menyelesaikan sisa ini dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait laporan AS, KE menyebut telah terjadi kesepakatan untuk memindahkan lokasi lahan yang dibeli ke area lain di sekitar Pasar Panjang. Meski tidak merinci detail, ia menegaskan semua upaya dilakukan dengan itikad baik.

KE secara tegas membantah dirinya terlibat praktik mafia tanah. “Saya sudah menunjukkan komitmen mengembalikan dana pelapor. Hambatan hanya di kasus Martandu karena pemilik lahan kabur. Bahkan, saya sudah menalangi dana ke pembeli,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dan pihak berwajib melihat langkah konkret yang telah diambil perusahaan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Hingga saat ini, PT Ade Synergy Inland terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan semua kasus tuntas sesuai kesepakatan.

Editor: Redaksi katasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *