DPRD MubaR Didesak Tak Lepas Tangan dari Tuduhan “Perampokan APBD”

Berita, Daerah1215 Dilihat

Muna Barat, katasultra.id – Polemik pernyataan Bupati Muna Barat (Mubar) tentang “perampok APBD” terus memantik respons. Tokoh masyarakat setempat, Abas Karib, kini menyoroti peran dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar dalam dugaan praktik tersebut.

Abas Karib menegaskan bahwa DPRD tidak boleh lepas tangan. Ia menilai eksekutif yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Bupati dan legislatif (DPRD) adalah dua pilar yang bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan, termasuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau kita mau katakan Pj perampok, maka DPRD juga perampok karena pembahasan APBD itu dilaksanakan bersama-sama,” tegas Abas Karib, Kamis (2/10/2025).

Abas juga menyayangkan sikap sebagian anggota dewan yang dinilainya hanya fokus pada perjalanan dinas, sementara mengabaikan persoalan krusial seperti utang daerah. “Masa DPRD tidak terkait, hanya mau gantang-gantang perjalanan dinas. Itu masalah, Pak! Gantang pokir itu tidak benar,” sindirnya.

Ia menduga kuat adanya keterkaitan antara penundaan penyelesaian utang daerah tahun 2023 dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. “Penyelesaian utang daerah sengaja diulur-ulur dan dibarter dengan Pokir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abas Karib menepis anggapan bahwa kesalahan perencanaan APBD yang tidak matang hanya dibebankan pada Pj Bupati sebelumnya. Menurutnya, proses perencanaan dan pembahasan APBD adalah tanggung jawab bersama.

“Proses perencanaan APBD itu direncanakan bersama dan dibahas di DPRD. Kalau misalnya perencanaan tidak matang, berarti yang salah bukan hanya Pj Bupati, tapi DPRD juga. Ketika terjadi perampokan APBD, berarti merampok bersama-sama,” paparnya.

Ia pun mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPRD. Abas menilai, jika Pj Bupati dituding merampok APBD, maka DPRD turut serta karena telah melegitimasi seluruh proses penganggaran tersebut. “Tidak mungkin merampok sendiri, pasti merampok bersama. Tidak mungkin mau lolos secara sepihak, mau merampok pasti ada persetujuan DPRD itu,” imbuhnya.

Meski vokal, Abas Karib menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk dukungan otomatis pada Bupati Mubar. Tujuannya adalah meluruskan fakta agar tercipta stabilitas politik tanpa kegaduhan.

Terkait utang Pemda tahun 2023, Abas menjelaskan bahwa itu merupakan utang negara, bukan utang pribadi mantan Pj Bupati. Pelunasan utang, seharusnya, dapat dibahas dalam APBD Perubahan tahun berjalan atau dianggarkan pada tahun berikutnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua II DPRD MubaR saat itu, Agung Darma, enggan memberikan komentar. Ia mengaku belum memahami arah pernyataan Bupati.

“Nanti telpon pak Uking, saya tidak mau komentari soal itu. Karena saya tidak mengerti arah perampokan itu. Saya belum baca beritanya. Saya hanya baca judulnya,” singkatnya.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Wakil Ketua I DPRD MubaR periode 2019-2024, Uking Jasa, belum membuahkan hasil. Pihak redaksi tidak berhasil terhubung dengan Uking melalui pesan singkat di aplikasi percakapan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *