Muna Barat, katasultra.id – Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Rafiudin, membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Opsi ini akan diambil jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dan peninjauan langsung ke lokasi tidak membuahkan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
”Hari Selasa pekan depan kita RDP dulu, setelah itu kita tinjau lokasi,” ungkap Rafiudin, Selasa (23/9/2025).
Komitmen untuk mendukung masyarakat juga disampaikan oleh La Ode Sariba, Anggota DPRD Mubar dari Fraksi NasDem. Ia menyatakan akan berdampingan dengan masyarakat dalam memperjuangkan penurunan status kawasan Tolimbo dari kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL).
“Saya lahir dan besar di Napanokusambi, tentu akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat dalam memperjuangkan kepentingannya,” tegas Sariba.
Ia menjelaskan bahwa polemik status kawasan Tolimbo telah diperjuangkannya sejak 2019. Bahkan, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, ia pernah mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyampaikan aspirasi warga.
”Permintaan masyarakat ini sudah lama kita perjuangkan, namun belum disahuti. Saat ini kita akan perjuangkan kembali agar status kawasan Tolimbo bisa berubah menjadi APL,” pintanya.
Aksi Masyarakat dan Tiga Tuntutan
Sebelumnya, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Napanokusambi Bersatu mendatangi Kantor DPRD Muna Barat pada Selasa (23/9/2025). Aksi ini menyuarakan tiga tuntutan utama.
Pertama, masyarakat mendesak penyelesaian proyek rekonstruksi jembatan di Jalan Kabupaten Lokal Desa Tangkumaho. Jembatan ini merupakan akses vital bagi warga tiga desa menuju lahan perkebunan mereka di Tolimbo.
”Dalam rangka menjaga dan mendukung pembangunan fasilitas umum… masyarakat secara sadar mendukung penyelesaian rekonstruksi jembatan sebab menjadi satu-satunya akses para petani,” jelas La Ode Ilham Efendi, perwakilan masyarakat.
Tuntutan kedua adalah mendesak Dinas Kehutanan Sultra melalui UPTD KPH Unit 5 Pulau Muna untuk merekomendasikan penurunan status kawasan Tolimbo menjadi APL kepada KLHK RI.
“Tanah ini sudah dikelola masyarakat kurang lebih 20 tahun, sudah menjadi sumber kehidupan. Kami minta agar status kawasan ini diturunkan menjadi APL,” tambahnya.
Tuntutan ketiga adalah agar DPRD Mubar secara kelembagaan memanggil Pemerintah Daerah, UPT KPH 5 Pulau Muna, dan instansi terkait lainnya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Agar DPRD Muna Barat memanggil pihak terkait untuk menggelar RDP, sehingga tuntutan masyarakat dapat terwujud,” pungkasnya.