DPRD Muna Barat Dukung Penuh Penyelesaian Status Lahan Masyarakat Napano Kusambi

Berita, Daerah812 Dilihat

KENDARI, katasultra.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kecamatan Napano Kusambi mengenai status lahan yang telah mereka garap puluhan tahun. Langkah konkret ini diwujudkan dengan menggelar audiensi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII di Kendari, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Rombongan yang terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Barat, Camat Napano Kusambi, para Kepala Desa Tangkumaho dan Latawe, serta perwakilan masyarakat, diterima langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XXII, M. Riyadh Abadi, beserta jajarannya.

La Ode Sariba, anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi NasDem, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk dukungan penuh dewan terhadap keinginan masyarakat agar status kawasan hutan yang mereka garap bisa diturunkan.

“Kehadiran kami di BPKH ini adalah bentuk keseriusan kami. Pertama, kami meminta agar BPKH segera memberikan telaah terkait status lokasi konstruksi Jembatan Tolimbo sebagai prosedur keluarnya Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH). Kedua, kami meminta informasi akurat mengenai lahan kawasan hutan di Muna Barat, khususnya wilayah Napano Kusambi, yang dimohonkan untuk penurunan status,” jelas La Ode Sariba.

Aspirasi serupa disuarakan sejumlah anggota dewan lainnya, seperti Rahman (PPP), Agung Darma (Demokrat), La Swandi (Golkar), La Insafu (NasDem), La Ode Burhanudin (PKB), dan Baitul Makmur (Demokrat). Mereka menekankan betapa vitalnya penyelesaian Jembatan Tolimbo bagi masyarakat, tidak hanya di Napano Kusambi tetapi juga bagi Kabupaten Muna secara keseluruhan, karena jembatan tersebut menghubungkan akses menuju lahan pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH Wilayah XXII, M. Riyadh Ahadi, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan masyarakat selama memenuhi persyaratan. Dia memaparkan bahwa pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan di kawasan hutan memang diatur dalam regulasi.

“Pembangunan di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi diperbolehkan untuk fasilitas seperti gedung sekolah, jalan, jembatan, dan fasilitas sosial lainnya. Jika ingin lebih cepat, bisa mengajukan izin pinjam pakai kawasan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan,” ujar Riyadh.

Dia menambahkan, untuk permohonan penurunan status kawasan, dapat dilakukan melalui pendekatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pertemuan ini juga membahas persoalan lain, seperti lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. WSA di Kecamatan Wadaga dan Tiworo Selatan, serta polemik tracking mangrove dan tambak di Tondasi. DPRD dan masyarakat berencana menindaklanjuti masukan dari BPKH dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muna untuk mencapai tujuan.

Anggota DPRD Muna Barat juga berharap dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari dapil Muna, Muna Barat, dan Buton Utara, agar masyarakat dapat mengelola lahan pertanian mereka tanpa kendala.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *