DPRD Muna Barat Lakukan Harmonisasi Raperda Pajak dan Data Presisi di Kantor Kemenkumham Sultra

Berita, Daerah902 Dilihat

Muna Barat, katasultra.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat melakukan kunjungan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (22 April 2025). Kedua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Muna Barat, La Ode Aca dan La Ode Amin, beserta sejumlah anggota dewan. Turut hadir perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat melakukan kunjungan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara

Harmonisasi ini merupakan tahap wajib dalam proses legislasi untuk memastikan keselarasan Raperda dengan hierarki peraturan perundang-undangan nasional. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih regulasi, serta meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. “Perubahan signifikan dalam Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab keluhan masyarakat terkait besaran nilai pajak PBB dan BPHTB yang dinilai terlalu tinggi. Selain itu ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, transparan, dan adil bagi wajib pajak. Selain itu, revisi ini juga bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sementara itu, Raperda tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi dirancang untuk menyediakan basis data terpadu yang memadukan aspek spasial (keruangan) dan numerik. “Data yang presisi akan menjadi fondasi perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, mengurangi kesenjangan, dan meminimalisir duplikasi program,” jelas Sariba.

Melalui integrasi teknologi, data ini diharapkan mampu menyajikan informasi faktual dan real-time tentang kondisi demografi, geografis, serta kebutuhan prioritas di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Sekretaris fraksi Nasdem ini juga menyatakan bahwa harmonisasi ini menjadi bukti komitmen DPRD Kabupaten Muna Barat dan pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat. “Kami berharap proses pembahasan Raperda dapat segera finalisasi untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas kebijakan,” tegasnya.

Dengan terlaksananya harmonisasi ini, kedua Raperda akan memasuki tahap lebih lanjut baik itu pembahasan di DPRD dan nantinya akan fasilitasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi hukum bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Muna Barat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *