Dugaan Penipuan Haji Plus, PNS Pensiunan di Muna Rugi Rp160 Juta

Berita, Daerah869 Dilihat

MUNA, KATASULTRA.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan Haji Plus kembali menyeruak di Kabupaten Muna. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NP (60), warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, melaporkan dua tersangka berinisial DH dan WN ke Polsek Katobu pada 1 September 2023. Korban mengaku kehilangan dana Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji musim 2023 melalui biro perjalanan PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour).

Laporan resmi korban (Nomor: STPL/162/IX/2023/Spk Sek Katobu/Res. Muna) menyebutkan, NP mulai menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023. Keyakinannya muncul karena perusahaan mengklaim sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, dilengkapi dokumen izin SK Kakanwil Kemenag Sultra No. 045 Tahun 2019 dan Izin PPIU U.7 Tahun 2022.

“Saya sudah ikuti manasik, semua persiapan saya lakukan, tapi justru diminta uang lagi. Saya merasa ditipu,” ujar NP dengan nada kecewa. Kegiatan manasik bahkan digelar di Hotel Nes Inn, Raha, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Muna.

Setelah manasik, perusahaan kembali meminta dana tambahan melebihi Rp160 juta—dua kali lipat dari kesepakatan awal. Ironisnya, hingga musim haji 2023 usai, NP tak kunjung berangkat. Uangnya pun tidak dikembalikan.

NP menyebut ada korban lain: pasangan petani nanas asal Kabawo yang menyetor Rp300 juta juga gagal berangkat. “Sampai saat ini mereka belum berangkat,” tambahnya.

Lebih dari 20 bulan sejak laporan, penanganan kasus di Polsek Katobu dianggap stagnan. Saat dikonfirmasi (7/6), Kapolsek Katobu IPTU La Ode Ali Musmin mengaku belum bisa memberi keterangan rinci karena belum menjabat saat laporan masuk.
“Nanti saya konfirmasi dulu sama Kanit Reskrim dan Kapolsek lama. Yang penting ada bukti penerimaan laporan. Inshaa Allah kami proses sesuai SOP,” tegasnya.

Redaksi katasultra.id masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Al Ikhlas Wisata Mandiri untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan ini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *