Muna Barat, katasultra.id – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) menggelar rapat pimpinan untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar. Rapat yang digelar di aula kantor DPRD Mubar, Kamis (6 Maret 2025), dihadiri seluruh pimpinan fraksi, anggota dewan, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Mubar, La Samahu.
Tiga Raperda yang menjadi fokus diskusi meliputi:
1. Raperda Transformasi Digital
2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiudin, menjelaskan bahwa setelah disepakati dalam rapat ini, ketiga Raperda akan dibawa ke Paripurna Tingkat I untuk pembahasan lebih lanjut. “Ini langkah awal sebelum masuk ke tahap paripurna,” tegas Rafiudin.
Wakil Ketua DPRD Mubar, La Ode Amin (PKB), memaparkan bahwa dua Raperda (transformasi digital dan perubahan OPD) telah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), sementara Raperda pajak dan retribusi baru dimasukkan Pemda. “Pemerintah menambahkan satu usulan baru setelah harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham,” jelas Amin.

Namun, Raperda pajak dan retribusi mendapat sorotan khusus dari sejumlah fraksi. La Samahu, Kepala Bappenda Mubar, menegaskan urgensi pengesahan Raperda ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Beberapa objek retribusi, seperti reklame rokok dan retribusi hewan, belum bisa dicairkan karena belum ada payung hukum. Dana tersebut masih tersimpan di rekening titipan sejak 2023-2024,” ujarnya.
Ia mengakui keterlambatan pengusulan disebabkan proses konsultasi dengan Kemendagri dan harmonisasi aturan dengan Kemenkumham. “Kami harus memastikan legalitas formal dan kelengkapan objek pajak,” tambah mantan Manajer Dana BOS Disdikbud Sultra itu.
Setelah semua fraksi menyetujui pembahasan lanjutan, ketiga Raperda akan diagendakan dalam Paripurna Tingkat I pada Senin, 10 Maret 2025. Tahap berikutnya mencakup rapat gabungan komisi dan paripurna pengambilan keputusan. “Kami akan evaluasi apakah semua unsur kajian telah terpenuhi sebelum pengesahan,” pungkas Amin.
Dengan ini, Muna Barat berupaya memperkuat basis regulasi untuk mendukung transformasi digital, penataan kelembagaan, serta optimalisasi pendapatan daerah di tengah tantangan pembangunan yang kian kompleks.
Redaksi katasultra.id