Kebebasan Pers Dihalangi di DPRD Sultra: AJI Kendari Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis

Kendari, katasultra.id – Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah jurnalis dilaporkan diintimidasi oleh karyawan PT Marketindo Selaras saat hendak meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sultra dan masyarakat Angata terkait konflik lahan, Selasa (25/2) siang.

Kejadian ini memantik kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Menurut kesaksian Ronal Fajar, jurnalis Haluanrakyat.com/SCTV Kendari, insiden bermula sekitar pukul 11.45 WITA. Ia bersama rekan-rekannya—termasuk Alghazali Mahfud (SCTV), Eko, Fadli, dan Samsul—tiba di Gedung DPRD Sultra untuk meliput RDP yang membahas sengketa lahan antara warga Angata dan PT Marketindo Selaras. Sebelum rapat dimulai, mereka sempat mewawancarai seorang warga yang pernah dipenjara 15 bulan akibat tuduhan pembakaran lahan perusahaan.

Saat anggota dewan mulai memasuki ruang rapat, para jurnalis bergerak mengikuti. Namun, di depan pintu ruangan, mereka dihadang sejumlah karyawan PT Marketindo Selaras yang mengenakan seragam perusahaan. “Seorang rekan dihadang untuk masuk, bahkan kakinya diinjak dan ID card-nya ditarik-tarik,” ungkap Ronal.

Meski telah menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang, karyawan perusahaan tetap melarang mereka masuk tanpa alasan jelas. Yang mengejutkan, aksi penghadangan ini dilakukan oleh pihak swasta, padahal pengamanan di lingkungan DPRD seharusnya menjadi tanggung jawab Satpol PP.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari langsung merespons tegas insiden ini. Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa tindakan PT Marketindo Selaras tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penghalangan kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum. UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik,” tegas Nursadah dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).

AJI Kendari menyatakan lima sikap tegas:
1. Mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis oleh PT Marketindo Selaras.
2. Menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan permohonan maaf terbuka kepada korban.
3. Mendesak DPRD Sultra dan aparat keamanan menjamin akses jurnalis dalam kegiatan publik.
4. Mendorong penegak hukum menindak tegas pelaku penghalangan.
5. Mengajak seluruh insan pers bersolidaritas menolak intimidasi.

AJI menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelesaian konflik yang transparan. “Jika akses jurnalis dibatasi, publik berpotensi kehilangan informasi kritis,” tambah Nursadah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Marketindo Selaras terkait insiden tersebut. AJI Kendari berencana melayangkan surat protes resmi dan mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut menyelidiki kasus ini.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *