Ketua Komisi I DPRD Muna Barat Desak Kepala DPMD Muna Barat Segera Proses PAW di Enam Desa

KATASULTRA.ID, MUNA BARAT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, La Ode Burhanudin, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk segera menginstruksikan enam desa yang masih dipimpin Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa agar memulai proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Desakan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, yang telah menetapkan batas waktu jelas untuk penyelenggaraan PAW.

“Aturannya sangat tegas. Musyawarah PAW harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah kepala desa diberhentikan. Jika tidak, berarti pemerintah daerah melanggar regulasi,” tegas Burhanudin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).

Keenam desa yang dimaksud mengalami kekosongan jabatan setelah kepala desa definitifnya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K). Keenam desa tersebut adalah:

1. Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi
2. Desa Momuntu, Kecamatan Tiworo Tengah
3. Desa Guali, Kecamatan Kusambi
4. Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan
5. Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi
6. Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan

Burhanudin memaparkan, sesuai aturan, tahapan PAW harus dimulai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan membentuk panitia seleksi paling lambat 15 hari setelah kepala desa diberhentikan. Panitia inilah yang nantinya bertugas melakukan penjaringan bakal calon, verifikasi, hingga menetapkan dua atau tiga calon untuk dipilih melalui musyawarah desa.

“BPD harus segera membentuk panitia. Tanpa panitia, tidak ada proses. DPMD harus mengawasi ini,” ujarnya.

Setelah musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh adat, agama, perwakilan kelompok tani, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin, calon terpilih wajib dilaporkan panitia kepada BPD. BPD kemudian menyerahkan laporan ke Bupati untuk disahkan dan dilantik dalam waktu 30 hari.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan seluruh tahapan memiliki batas waktu yang tidak boleh diabaikan. Ia juga menepis kemungkinan kendala pembiayaan, karena seluruh kebutuhan proses PAW dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Burhanudin mengingatkan, kelambatan instruksi dari DPMD akan berimbas pada tertundanya pembentukan panitia di tingkat desa, yang pada akhirnya memperlambat seluruh proses. Kondisi ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menghambat pelaksanaan program pemerintahan.

“Kami tidak ingin kasus keterlambatan PAW sebelumnya terulang. Harus ada kepastian hukum,” tandasnya, seraya mengingatkan pentingnya penyelesaian ini untuk mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dan Ali Basa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *