KPU Muna Barat Gelar Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024

Berita, Politik306 Dilihat

Muna Barat, Katasultra.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menggelar rapat koordinasi tentang pembatasan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Muna Barat pada Kamis (26/09/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu, Perwakilan dari Pemerintah, LO Pasangan Calon dan Pihak-pihak terkait.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin menjelaskan, Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan batasan pengeluaran dana kampanye yang akan di terapkan dalam masa kampanye. Dimana masa kampanye pilkada 2024 telah di mulai pada 25 September sampai 23 November.

“Selama masa kampanye, ada aturan-aturan jelas tentang kegiatan dan pengeluaran dana yang harus dipatuhi. Mulai dari jumlah peserta kegiatan, biaya makan, hingga sewa gedung semuanya di atur sesuai yang di tetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Jika pengeluaran melebihi batas yang sudah di tetapkan maka dianggap melanggar aturan dan akan di kenakan sangsi, Lanjutnya.

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggan, termasuk penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai aturan, akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik.

“Audit ini akan memeriksa Sumber dana kampanye, penggunaannya dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tambah Tajudin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa menjelaskan bahwa terkait pembatasan Dana Kampanye adalah pembatasan jumlah sumbangan dari Partai Politik, Pasangan Calon, Sumbangan perorangan dan sumbangan kelompok.

“Kalau Sumbangan perorangan itu, maksimal 75 juta dan itu akumulatif. Jika kemudian setelah dihitung secara akumulatif melebihi angka 75 juta atau ternyata 100 juta, maka 25 juta itu harus di kembalikan dan tidak bisa di gunakan, sedangkan sumbangan kumpulan partai politik itu atau kelompok maksimal 750 juta,”ujarnya.

Bawaslu juga akan selalu mengawasi proses pelaporan dana kampanye pasangan calon baik itu Dana Masuk ataupun dana keluar melalui aplikasi Sikadeka.

“Pada akhirnya pihak KPU akan menyampaikan tebusan ke Bawaslu terkait Pembukaan Rekening Dana Kampanye Paslon, Laporan Awal Dana Kampanye, kemudian Laporan Penerimaan sumbangan Dana Kampanye, sama penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” pungkasnya.

KPU dan Bawaslu akan memastikan Pengelolaan dana kampanye Paslon tetap transparan dan sesuai aturan yang di tetapkan, sehingga proses kampanye berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi.

Laporan : LMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *