Muna Barat, katasultra.id – Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Muna Barat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), membuat Anggota DPRD Muna Barat Laode Sariba geram. Bagaimana tidak, ada banyak masyarakat yang mengeluh karena anak-anak mereka tidak dapat mengikuti program beasiswa bidik misi karena tidak adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terbit sebagai dasar untuk akses bantuan pendidikan lewat jalur bidik misi.
Atas dasar itulah DPRD meminta agar pihak terkait dalam hal ini kepala dinas DPMD bersama Dinas Sosial agar menginstruksikan kepada para kepala Desa bersama pendamping agar lebih proaktif melakukan penanganan berbagai kepentingan masyarakatnya terkhusus update data Sebagai mana diketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Saya meminta agar Kadis DPMD dan Kadis Sosial mengintruksikan Kepada Kepala Desa agar proaktif dalam penanganan DTKS,” ucap Anggota DPRD dari partai Nasdem. Kamis, 24/10/2024.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Para kepala desa harus segera menggelar musyawarah desa yang diawali dengan laporan para RT/ RW untuk mendapatkan prelist awal dalam rangka menetapkan usulan daftar masyarakat yang memenuhi syarat untuk dimasukan dalam data DTKS.
“Jika dilakukannya dengan Musyawarah maka akan lebih terbuka serta lebih transparan dalam menentukan siapa-siapa yang layak dan tidak layak,” kata Sariba.
“Ini namanya kedzaliman bagi kita elemen penyelenggara pemerintahan kalau masyarakat kita tidak dapat mengakses bantuan dari pemerintah karena kelalaian kita dalam melakukan tugas kita. Karena itu kita harus lebih getol dan proaktif,” tutupnya.
Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. (Redaksi/Admin)