Buton Tengah, katasultra.id – Unit Inafis Sat Reskrim Polres Buton Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait sebuah ledakan yang diduga kuat melibatkan bahan peledak jenis ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil). Ledakan ini terjadi pada Sabtu (25/1/2025) di sebuah rumah di Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Ledakan bom ikan tersebut berlangsung pada hari Jumat sekitar pukul 20.30 Wita, mengakibatkan satu korban, M (18 tahun), yang meninggal dunia.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, menjelaskan, “Pagi ini, Unit Inafis Sat Reskrim Polres Buton Tengah diterjunkan untuk melaksanakan penyelidikan dan olah TKP terkait ledakan yang terjadi pada hari Jumat di Dusun Potoa, Desa Wadiabero, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.”
Berdasarkan keterangan keluarga korban, ledakan terjadi saat M (18) sedang merakit bom ikan. Pada saat bersamaan, adiknya, AZ (9 tahun), sedang memasak mie menggunakan kompor.
“Dugaan sementara, ledakan terjadi akibat suhu panas dan percikan dari kompor yang menyebar, memicu reaksi dari bahan-bahan kimia yang digunakan M untuk merakit bom ikan,” tambah Kapolres.
Setelah kejadian, M dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil olah TKP, tim Inafis berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 kotak korek kayu merek Polar Bear, lima buah botol kaca Kratingdaeng, satu kantung plastik berisi potongan aluminium, botol kaca kecil, dan potongan selang kecil yang digunakan M saat merakit bom ikan.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah untuk tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. “Penggunaan bahan peledak tidak hanya merusak habitat dan biota laut, tetapi juga sangat berbahaya,” pungkasnya.
Redaksi