Mahkamah Konstitusi (MK) Tetapkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Muna 24 Januari 2025

Jakarta, Katasultra.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna (Pilbup) 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 84/PHPU.BUP-XXIII/2025. Tim hukum Rajiun-Purnama mengklaim memiliki bukti kuat mengenai adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilbup Muna 2024. Mereka siap menghadapi sidang di MK dan menantikan proses pembuktian di persidangan. Saat ini, proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut telah memasuki tahapan ke-8, yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Sidang perdana terkait gugatan hasil Pilkada Muna dijadwalkan oleh MK pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon akan memaparkan dalil-dalil gugatan mereka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna sebagai termohon, serta pasangan Bachrun-Asrafil sebagai pihak terkait, juga akan memberikan tanggapan dan bukti-bukti yang relevan dalam proses persidangan ini.

Dalam sidang tersebut, pemohon memaparkan dalil-dalil gugatan mereka, termasuk tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pejabat daerah serta penyalahgunaan jabatan oleh petahana. Majelis hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo meminta KPU Kabupaten Muna selaku termohon, serta pihak terkait, untuk mencermati dalil dan petitum yang diajukan oleh pemohon.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU dan pihak-pihak terkait. Saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan akhir yang dikeluarkan oleh MK terkait gugatan tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *