‎Masyarakat Kabawo Demo Perusahaan Sawit Diduga Tak Miliki Izin Amdal

Berita, Daerah738 Dilihat

MUNA, katasultra.id – Kehadiran perusahaan kelapa sawit, PT Krida Agri Sawita (KAS), di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, disorot masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat dan Lingkungan Kecamatan Kabawo (FPMLK). Perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Aksi unjuk rasa pun dilakukan FPMLK di lokasi perusahaan pada Kamis, 4 September 2025. Masyarakat geram karena meski izin lingkungan belum jelas, aktivitas perusahaan, seperti pembibitan sawit dan pembangunan perkantoran serta mes, terus berjalan.

‎Juru bicara FPMLK, LM. Julhija, menegaskan bahwa operasional PT KAS tanpa izin lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

‎“Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Selain itu, kegiatan land clearing dan keberadaan bangunan di atasnya serta kegiatan pembibitan dianggap ilegal,” tegas Julhija saat ditemui di lokasi.

‎Dalam demonstrasi tersebut, Julhija menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta PT KAS bertanggung jawab atas dugaan pembukaan kebun sawit tanpa izin lingkungan di sejumlah kecamatan, termasuk Parigi, Kabawo, dan Marobo.

‎Kedua, perusahaan diminta mempertanggungjawabkan kegiatan land clearing yang dianggap ilegal karena tidak berpedoman pada dokumen Amdal, yang bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, FPMLK meminta PT KAS bertanggungjawab atas kegiatan pembibitan dan pembangunan mes di atas lahan IUP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Saya juga meminta Pemda Muna memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau Amdal, sesuai dengan UU Cipta Kerja,” jelas Julhija.

Dia menambahkan bahwa Amdal adalah dokumen krusial untuk memastikan kelestarian lingkungan, dan ketidakpatuhan terhadapnya dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Di sisi lain, perwakilan PT KAS, Pebis, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dokumen Amdal memang belum dimiliki perusahaan.

“Dokumen Amdal belum ada. Seperti itu, yang dibilang mereka (masyarakat) ini kan dokumen Amdal. Tidak mungkin saya bilang ada kalau memang belum ada,” katanya.

‎Namun, Pebis menegaskan bahwa ketiadaan dokumen tersebut berada di luar kewenangan perusahaan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, secara teknis dan regulasi, semua persyaratan telah dipenuhi dan dokumen izin telah diajukan ke Bupati Muna, tetapi belum disetujui atau ditandatangani.

‎“Tapi secara teknis kita sudah penuhi semuanya,” singkatnya.

Pebis juga membantah perusahaan telah melakukan aktivitas pembukaan lahan atau penanaman. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan hanya sebatas pembibitan yang telah mengantongi izin berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi ralat itu ya (melakukan aktivitas). Tidak ada aktivitas. Mereka sengaja menggiring opini bahwa ada aktivitas. Kalau ada aktivitas, pasti kita tanam kelapa sawit atau pembukaan lahan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, konflik antara masyarakat dan PT KAS masih berlangsung. Tuntutan masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *