Nasib Pilu Ibu M: Rumah Impian Diduga Dilelang BTN A99 Corp Land Tanpa Persetujuan

Berita, Bisnis, Daerah544 Dilihat

Kendari, katasultra.id – Harapan Ibu M (nama disamarkan) memiliki rumah idaman di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari berubah menjadi mimpi buruk.

Rumah yang telah ia cicil senilai Rp30 juta sejak November 2023 diduga diambil alih secara sepihak oleh PT BTN A99 Corp Land setelah ia menunggak dua bulan angsuran. Kisah ini menyisakan tanda tanya besar atas transparansi dan keadilan proses kepemilikan properti.

Ibu M menandatangani akad kredit pemilikan rumah (KPR) pada November 2023. Ia rutin membayar angsuran hingga Desember 2024, ketika masalah finansial memaksanya menunggak dua bulan. Meski sempat berjanji melunasi tunggakan pada 21 Januari 2025, ia gagal memenuhi karena keterbatasan dana. Tiga hari kemudian, pihak BTN A99 Corp Land mengirim pesan peringatan: rumah akan dilelang jika tak segera dibayar. Sayangnya, ponsel Ibu M rusak, sehingga pesan itu baru terbaca beberapa hari kemudian.

Pada 15 Februari 2025, ia dikejutkan kabar bahwa rumahnya telah di-takeover, dan seluruh dana yang ia bayar dinyatakan hangus. “Saya janji bayar tanggal 21 Januari, tapi belum ada uang. Tiba-tiba rumah saya diambil alih,” ujarnya, Kamis (27/2).

Ibu M berusaha meminta kejelasan dengan mendatangi kantor BTN A99 Corp Land pada 24 Februari 2025. Namun, pintu kantor tertutup meski terlihat karyawan di dalam. “Saya gedor-gedor pintu hampir setengah jam, tidak ada yang membuka,” katanya. Pihak bank yang ia datangi justru menyatakan belum mengetahui status rumah tersebut, menambah kebingungannya.

Yang lebih mencurigakan, pada 27 Februari 2025, ia menerima notifikasi pembayaran angsuran dari pihak tak dikenal. “Saya tidak melakukan transaksi itu. Siapa yang membayar?” tanyanya.

Ibu M menegaskan, dalam akad tidak ada klausul yang memperbolehkan pengambilalihan rumah hanya karena dua bulan tunggakan. Namun, menurut informasi dari marketing BTN A99 Corp Land, aturan tersebut “tiba-tiba” diberlakukan. “Ini tidak transparan. Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya,” protesnya.

Kasus ini bukan yang pertama. Sejumlah nasabah lain dilaporkan mengalami nasib serupa. Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra (AP2 Sultra) yang mendampingi Ibu M menuding adanya indikasi penipuan sistematis. “Kami menduga kuat ini praktik kecurangan. Tidak ada bukti tertulis yang diberikan ke nasabah,” tegas Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage.

AP2 Sultra telah mendampingi Ibu M untuk menggugat keputusan BTN A99 Corp Land. Pada Selasa (25/2), mereka mendatangi kantor pemasaran perusahaan, tetapi hanya dihadapi staf lapangan tanpa kejelasan. “Mereka hanya bilang ‘ini aturan kantor’. Mana buktinya?” tanya Fardin.

Gerakan ini akan berlanjut dengan aksi massa pada Senin (3/3) di depan kantor BTN A99 Corp Land, sekaligus melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari. “Kami akan buka ruang bagi korban lain untuk bersuara. Jika ada pelanggaran hukum, proses pidana harus dijalankan,” tegas Fardin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BTN A99 Corp Land belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi oleh media juga belum dijawab.

Ibu M dan AP2 Sultra berharap kasus ini menjadi perhatian publik dan otoritas terkait. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada korban lagi,” pungkas Ibu M.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *