Perjuangan Nasib Tenaga PPPK Muna Barat: Komisi I DPRD dan BKPSDM Desak Kemenpan RB Longgarkan Seleksi dan Alihkan Pembiayaan ke APBN

Berita, Daerah566 Dilihat

Jakarta, katasultra.id – Komisi I DPRD Kabupaten Muna Barat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Kamis (20/2/2024).

Kunjungan ini bertujuan memperjuangkan kepastian nasib ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, terutama terkait penyesuaian aturan seleksi dan pembiayaan gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pertemuan tersebut, dua poin kritis disampaikan. Pertama, permintaan kelonggaran aturan seleksi PPPK untuk formasi yang jumlah pelamarnya di bawah kuota. Kedua, desakan agar pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari APBD ke APBN guna mengurangi beban keuangan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, menjelaskan bahwa aturan seleksi saat ini menghambat pengisian formasi, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Misalnya, untuk formasi perawat terampil yang membutuhkan 120 orang, hanya 113 pelamar yang mendaftar. Sementara formasi perawat ahli pertama dengan 44 kuota hanya diisi 36 pelamar.

“Berdasarkan Permenpan RB Nomor 349 Tahun 2024, formasi yang kosong seharusnya bisa diisi oleh pelamar dari jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meski dari unit atau lokasi berbeda, asalkan sesuai urutan kelulusan,” tegas Burhanudin. Jika aturan ini diterapkan, sekitar 58 tenaga honorer paruh waktu di Muna Barat berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada seleksi tahap pertama.

Ia mencontohkan formasi bidan ahli pertama yang kuotanya 20 orang dan diisi 20 pelamar. “Semua pelamar di formasi ini bisa langsung lulus karena memenuhi syarat. Ini harus jadi acuan untuk formasi lain yang minim peminat,” tambahnya.

Selain seleksi, pembahasan juga menyoroti beban APBD yang semakin berat jika gaji PPPK tetap dibiayai daerah. Pada 2024, Pemkab Muna Barat membuka 1.440 formasi PPPK untuk tiga bidang: tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis. Namun, dengan APBD yang terbatas, pembiayaan gaji ribuan PPPK dinilai akan menggerus anggaran pembangunan.

“Jika APBN yang menanggung, proses pengangkatan tenaga paruh waktu jadi PPPK penuh waktu akan lebih lancar. Saat ini, beban APBD terlalu besar dan berisiko menghambat program prioritas daerah,” ujar Burhanudin.

Ia menegaskan, desakan ini bukan hanya tentang kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga tentang keberlanjutan pembangunan. “Mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun butuh kepastian. Ini soal masa depan mereka dan kualitas layanan publik di Muna Barat,” tegasnya.

DPRD Muna Barat berharap Kemenpan RB segera merespons usulan ini. Jika disetujui, langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga di sektor vital, tetapi juga menjadi preseden baik bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.

“Kami yakin ini solusi win-win solution. Pemerintah pusat bisa memperkuat layanan publik di daerah, sementara daerah tidak terbebani anggaran,” pungkas Burhanudin.

Saat ini, nasib 1.440 formasi PPPK Muna Barat masih menunggu keputusan Kemenpan RB. Bagi ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi, kepastian ini bukan sekadar angka, melainkan harapan untuk hidup yang lebih layak.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *