Kendari, 23 Februari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan Direktur PT Inti Tanah berinisial ET (45) dan staf marketing SI (38). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial JI (52), warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, yang membeli dua kavling tanah seluas 293 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Lorong Sahara, pada 23 Desember 2023. Nilai transaksi mencapai Rp540 juta, dengan janji sertifikat hak milik (SHM) akan diserahkan setelah pembayaran lunas. Namun, meski JI telah melunasi pembayaran dalam empat tahap hingga Februari 2024, SHM tak kunjung diberikan. Bahkan, tanah tersebut ternyata bermasalah dengan pihak lain, sehingga tidak bisa dikuasai oleh korban.
Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, menjelaskan bahwa ET sebagai direktur PT Inti Tanah telah secara curang menjual tanah yang status kepemilikannya tidak jelas. “Setelah melalui penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti kuat berupa akta pernyataan, perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran. Tersangka ET dan SI sengaja menipu korban dengan modus penguasaan tanah ilegal,” tegas Agung, Minggu (23/2).
ET resmi ditahan pada 21 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/13/II/2025/Reskrim, sementara SI telah diamankan sejak 20 Februari. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan subsider Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. SI juga dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Banit Reskrim Polsek Baruga, Aipda Rusli, mengungkapkan bahwa korban tidak hanya JI. “Di lokasi yang sama, terdapat lima kavling tanah ilegal yang dijual. Saat ini, kami telah menerima dua laporan tambahan dari korban lain di Kelurahan Lapulu dan Abeli dengan modus serupa,” jelas Rusli. Diduga, PT Inti Tanah telah membuka beberapa titik pemasaran tanah ilegal di sejumlah wilayah Kendari.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor. Masyarakat diimbau untuk segera memverifikasi legalitas tanah dan menghubungi pihak berwajib jika menemukan praktik serupa. “Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tambah Rusli.
Sementara itu, ET dan SI kini menjalani masa penahanan yang diperpanjang selama 40 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan masyarakat terhadap praktik mafia tanah di tengah tingginya permintaan properti di Kota Kendari.
Laporan: Tim Redaksi