Polres Buton Tengah Tangkap Pria 19 Tahun Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Remaja 15 Tahun

Buton Tengah, katasultra.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (19) warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial WSA (15), yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kronologi Kejadian

Menurut Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin, orang tua korban yang berada di Kota Manokwari, Papua Barat, awalnya mendapat informasi dari nenek WSA bahwa sang anak telah meninggalkan rumah tanpa diketahui tujuan. Setelah tiga hari pencarian, keluarga korban melaporkan bahwa WSA telah kembali ke rumah di Buton Tengah. Saat diperiksa langsung oleh orang tuanya yang baru tiba dari Manokwari, korban mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MR di Desa Madongka.

“Orang tua korban tidak menerima peristiwa ini dan segera melaporkan ke Polres Buton Tengah. Tim Resmob kemudian bergerak cepat untuk melacak pelaku,” jelas IPTU Thamrin.

Proses Penangkapan dan Penanganan Hukum

MR berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, setelah memutuskan menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Satreskrim Polres Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., menegaskan bahwa MR akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Pesan untuk Masyarakat

Polres Buton Tengah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual. “Kami mendorong korban atau keluarga untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,” tambah IPTU Thamrin.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mendukung proses hukum.

Redaksi : katasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *